PALEMBANG – Bahwa berita yang dibuat oleh Kuasa Hukum Pembantah adalah Bantahan PERKARA dengan Registrasi NO.80/PDT.BTH.2025/PN.PLG di Pengadilan Negeri Palembang dgn Pembantah Sdri. Asni Vitriani. Dengan ini Kuasa Hukum Terbantah memberikan Klarifikasi bahwa berita tersebut TIDAK BENAR, TIDAK FAIR & TIDAK PERNAH ADA KONFIRMASI kepada pihak Terbantah, bahwa berita yang disampaikan dalam media online yang tayang pada tanggal 15 Mei 2025 yang lalu tersebut MENYESATKAN serta TIDAK BERDASARKAN FAKTA.
Bahwa perkara ini masih dalam tahap proses pemanggilan bagi para pihak. Belum menyangkut pokok perkara. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2025 pada sidang kedua para pihak yang hadir adalah kuasa hukum pembantah dan terbantah 1 dan 2, tetapi untuk turut terbantah 1, 2 dan 3 tidak hadir, kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya perihal alamat dari turut terbantah 1, apakah masih hidup. Dijawab oleh kuasa hukum Pembantah bahwa AGUSCIK atau turut terbantah 1 sudah meninggal dunia.
Majelis Hakim menyarankan kalau sudah meninggal untuk mencari ahli warisnya dan perkara ini disarankan untuk dicabut terlebih dahulu dengan memberi waktu satu minggu yaitu pada tanggal 21 Mei 2025 yang akan datang.
Majelis Hakim tidak ada membahas lain lagi setelah menunda jadwal persidangan tersebut, belum menyinggung mengenai pokok perkara. Hal ini dapat diklarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Palembang.
Bahwa sebelumnya terdapat pernyataan yang dimuat berita online tersebut oleh kuasa hukum pihak Pembantah bahwa rencana eksekusi ini sepihak terhadap bidang tanah tanpa adanya proses aanmaning (peringatan eksekusi). Namun fakta yang sebenarnya adalah proses aanmaning itu sudah dijalankan /dilakukan beberapa kali kepada Para Pihak yang berhubungan dengan putusan perkara pokok yaitu Perkara No.59 / Pdt. G /2015 /PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dapat diklarifikasikan kepada pihak Pengadilan Negeri Palembang.
Bahwa perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2015 yang mana saat itu TIDAK ADA PEMBANTAH dan TIDAK ADA BANGUNAN PEMBANTAH sehingga sangat wajar saat itu Pembantah TIDAK sebagai Pihak di perkara awal tahun 2015 tersebut. Dengan kata lain, Pembantah Sdri. Asni Vitriani ini diduga melakukan pembelian sebagian obyek eksekusi ini saat perkara perdata sengketa lahan di Pengadilan sedang ber-proses / berlangsung.
Bahkan setelah perkara awal 2015 ini inkracht/berkekuatan hukum tetap, sudah beberapa kali dari pihak Tergugat (saat itu) mengajukan lanjutan langkah hukum lainnya di antaranya melalui gugatan PTUN dan gugatan perdata yang diajukan dari pihak Termohon Eksekusi (antara lain AHLI WARIS dari AGUSCIK /YUSUF AGUSCIK dan SAFERI) selaku Termohon Eksekusi 1 dan 2.
Bahwa dalam proses persidangan atas perkara2 tersebut di atas, selalu dilakukan SIDANG LAPANGAN – PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) oleh Majelis Hakim terhadap objek sengketa tersebut, namun TIDAK ADA PEMBANTAH yang mengklaim di lokasi atau di lapangan saat dilakukan PS tersebut dari tahun 2015 sampai dengan pelaksanaan KONSTATERING yang berhasil dilaksanakan oleh Pihak Pengadilan Negeri Palembang dan Kantor Pertanahan Kota Palembang pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025. Dan terhadap beberapa langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata via PTUN dan perdata di Pengadilan Negeri Palembang yang dilakukan oleh Ahli Waris dari Aguscik / Yusuf Aguscik pun semua kalah dan semua perkara tersebut telah dinyatakan inkracht / berkekuatan hukum tetap.
Rozailah SH dan Rosalina, SH, MH., selaku kuasa hukum dari Senny Senorita dan Helene (Terbantah 1 dan 2) menduga munculnya BANTAHAN pada tahap ini adalah HANYA upaya lawan dalam MENUNDA PROSES EKSEKUSI atau diduga dipengaruhi / di-becking oleh pihak tertentu. Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa terhadap tanah milik Terbantah 1 dan 2 tersebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik yang terbit sejak 1978 yang sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Lebih lanjut Kuasa Hukum menegaskan dan berkeyakinan bahwa walau adanya Bantahan satu pihak Pembantah Sdri. Asni Vitriani (seluas kurang lebih 150 M2) TIDAK AKAN MENUNDA PROSES EKSEKUSI Kliennya dikarenakan TELAH ADANYA BEBERAPA PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) pada obyek perkara ini yang telah dimenangkan oleh Terbantah 1 dan 2 yang mana telah juga berhasil dilaksanakan proses Konstatering pada 19 Februari 2025. (rel)