MusiRawas, BRS – Kejaksaan Negeri MusiRawas berhasil sita Uang Tunai Rp.1,26 Miliar
Pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri
Kejari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. keseriusan dalam tangani korupsi dengan menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

Dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.265.526.441 (satu miliar dua
ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu
rupiah) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan
Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam
mengamankan dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan
bahwa setiap dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat segera diamankan
sejak tahap penyidikan ” Ungkap Kasi Intel GUSTIAN WINANDA, S.H., M.H.,Senin (16/3/2026)
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN. Jkt Pst tanggal 12 Maret 2026,
yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap uang
dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik serta keterangan dari para pihak yang terkait,
diketahui bahwa dana tersebut sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampungan
(escrow account) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Veteran Jakarta
Pusat. ” Jelasnya
Melalui langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Tim Penyidik, dana tersebut berhasil
diamankan dan selanjutnya akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik
Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti guna
menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum perkara ini selesai.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas,
Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. beserta jajaran pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas,
dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo
Subianto, khususnya pada Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan
terukur ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berupaya memastikan bahwa setiap program strategis
yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk
Kepentingan masyarakat serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas juga menegaskan akan terus bekerja secara profesional,
transparan, dan akuntabel dalam mengungkap setiap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus
mengoptimalkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara. Rls/ Dian


