LAHAT , BRS – Beberapa orang warga Tunggul Bute diduga menghambat pembangunan jalan Tunggul Bute kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, hal itu diketahui adanya pembangunan jalan oleh PT Supreme sepanjang sekitar 12 km, lebar 6,5 meter, dan jalan tersebut merupakan jalan milik Pemkab Lahat, tampak dibeberapa titik lokasi disekitar desa Tunggul Bute sekitar 200 meter jalan tersebut hanya ukuran lebar sekitar 3,5 meter berketepatan disisi lahan milik SW, KD, AN.
” Jalan ini seharusnya lebar 6,5 meter, namun diduga pemilik lahan tidak mau memberikan lahannya pak, menurut informasi jauh sebelumnya sudah berulangkali mengadakan mediasi antara pihak masyarakat, Supreme, Pemkab Lahat, namun tidak menemukan jalan keluarnya,” kata salah satu warga pada hari Kamis 09/04/2026.
Menurut Undang-undang, kewenangan pemerintah atas jalan di lingkungan permukiman diatur utamanya di *UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan*, dan juga ada kaitannya dengan *UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)* soal fungsi sosial tanah.
Ditegaskan dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan*
– Pasal 6 & Pasal 9: pemerintah (pusat/daerah) punya wewenang menyelenggarakan jalan sesuai statusnya — jalan nasional (pemerintah pusat), jalan provinsi (pemprov), jalan kabupaten/kota & jalan desa/lingkungan (pemkab/pemkot).
– Pasal 9 ayat (6): “Jalan desa… merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.” Jadi jalan di dalam permukiman warga itu masuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur, membangun, dan memelihara sebagai jalan umum.
Ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)*
– Pasal 6 & Pasal 4 ayat (2): semua hak atas tanah punya fungsi sosial. Artinya pemilik tanah tidak boleh menutup akses jalan yang sudah jadi jalan umum/lingkungan — pemerintah bisa menegakkan hak publik atas jalan tersebut.
Sementara UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman*
– Mengatur bahwa prasarana (termasuk jalan lingkungan) wajib disediakan pengembang dan setelah diserahterimakan jadi aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya jadi kewenangan Pemda.
” Jelas, jalan digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk yang memiliki lahan, kalau dilihat dari sisi per-Undang-undangan diatas, apabila lahan akan dipergunakan untuk kepentingan umum adalah kewenangan pemerintah,” katanya.
“Dalam hal ini kami masyarakat berterima kasih kepada Pihak Pemerintah dan pihak PT Supreme sudah berpihak kepada masyarakat, justru sangat disayangkan terhambatnya pelebaran jalan oleh masyarakat sendiri,” terangnya.
Harapan warga kepada sang pemilik lahan untuk mewakafkan tanahnya untuk kepentingan bersama, amal jariyah mendapat pahala sepanjang masa. (SMSI Lahat)


