Penanganan dugaan penyerobotan lahan yang disertai dugaan tindak pidana penganiayaan di Kota Lubuklinggau diharapkan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat menaruh harapan besar kepada penyidik untuk mengungkap fakta secara utuh melalui proses penyidikan yang cermat
Dalam situasi seperti ini, publik tentu tidak mengharapkan adanya keberpihakan, melainkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan adil.
Sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memang punya kewajiban untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar suatu peristiwa pidana bisa menjadi terang. Karena itu, setiap laporan seharusnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, pendalaman bukti, pengecekan dokumen, hingga langkah penyidikan lain yang sesuai aturan.
Keaktifan penyidik menjadi kunci penting untuk menghadirkan kepastian hukum. Masyarakat tentu berharap tidak ada kesan lambat atau pilih kasih dalam penanganan perkara. Semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa melihat latar belakang, jabatan, atau status sosial.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Biarkan fakta yang berbicara melalui proses penyidikan yang profesional dan pembuktian di pengadilan. Dengan begitu, hasil akhirnya benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan.
Kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan semakin kuat jika setiap perkara ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Harapannya sederhana: ada kepastian hukum yang adil untuk semua pihak tanpa terkecuali.
Adv. Kemas Mahmud Salim, SH C.ML,M.CL


