Sabtu, September 19, 2026
No menu items!
No menu items!
BerandaHLDLH awasi Pengelolaan Sampah kategori berbahaya jangan hanya menunggu pengaduan masyarakat 

DLH awasi Pengelolaan Sampah kategori berbahaya jangan hanya menunggu pengaduan masyarakat 

Lubuklinggau , BRS—   Lembaga Bantuan Hukum  Nasional Republik Indonesia  (LBH NKRI) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup, khususnya persoalan sampah, limbah rumah tangga, limbah usaha hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
LBH NKRI menilai pengelolaan lingkungan hidup tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan pengangkutan sampah dan kebersihan jalan. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber timbulan limbah, proses penyimpanan, pengangkutan, pengolahan hingga pembuangan akhir.
Hamdan Ketua LBH NKRI menyampaikan bahwa DLH sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas di bidang lingkungan hidup perlu memastikan setiap kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran telah menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendorong DLH Kota Lubuklinggau lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan. Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah terjadi pencemaran atau muncul keluhan dari masyarakat. Pencegahan dan pengawasan harus dikedepankan,” ujar Adv Haries.S.H Penasehat LBH NKRI
Persoalan yang perlu menjadi perhatian antara lain pembuangan sampah sembarangan, penumpukan sampah pada lokasi yang tidak semestinya, pembuangan limbah cair tanpa pengelolaan yang memadai, serta potensi tercampurnya limbah biasa dengan limbah B3.
Limbah B3 perlu mendapat Perhatian Khusus LBH NKRI secara khusus meminta DLH memberikan perhatian terhadap limbah B3 yang dapat berasal dari berbagai kegiatan usaha maupun fasilitas pelayanan tertentu.
Limbah B3 memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dengan sampah rumah tangga biasa sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan maupun penyerahan limbah B3 harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Limbah B3 jangan dianggap sama dengan sampah biasa. Kalau pengelolaannya tidak benar, dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu perlu pengawasan yang jelas, termasuk terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut,” tegasnya.
LBH NKRI juga mendorong DLH melakukan pendataan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah, termasuk memastikan dokumen dan kewajiban lingkungan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Pengawasan tersebut, menurut LBH NKRI, dapat dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, pemantauan tempat penyimpanan limbah, pemeriksaan administrasi lingkungan serta evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dan penyerahan limbah kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Jangan Hanya Menunggu Laporan Masyarakat
LBH NKRI berharap pengawasan lingkungan tidak semata-mata bersifat reaktif ketika sudah ada laporan masyarakat.
DLH dinilai perlu membangun pola pengawasan yang lebih aktif dan terukur terhadap titik-titik yang memiliki potensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Selain pengawasan terhadap dunia usaha, persoalan sampah di lingkungan permukiman juga perlu menjadi perhatian.
Edukasi masyarakat, penyediaan sarana persampahan, pengangkutan yang terjadwal serta penindakan terhadap pelanggaran harus berjalan secara beriringan.
“Masyarakat juga memiliki hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tetapi masyarakat juga mempunyai kewajiban menjaga lingkungan.
Pemerintah daerah harus hadir dengan sistem pengawasan yang jelas dan penegakan aturan yang konsisten,” katanya.
LBH NKRI Siap Mendorong Pengawasan Publik,pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan DLH. Namun, sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum dan kepentingan publik, LBH NKRI akan terus mendorong agar pengelolaan lingkungan hidup di Kota Lubuklinggau dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
LBH NKRI juga meminta apabila ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan, DLH dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk memberikan pembinaan, teguran administratif maupun tindakan lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan lingkungan menjadi bom waktu. Kalau memang ada pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional. Jika sudah memenuhi unsur pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya,” ujarnya.
LBH NKRI berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama DLH dapat memperkuat koordinasi dengan kecamatan, kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan lingkungan yang lebih tertib.
Pengelolaan lingkungan, menurut LBH NKRI, bukan hanya persoalan kebersihan kota, tetapi menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya alam serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Lingkungan yang bersih dan sehat adalah kepentingan bersama.  Pengawasan harus berjalan, aturan harus dipatuhi, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum, pungkasnya Dian
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments