MURATARA,BRS – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kemas Mahmud Salim, S.H., C.ML., M.Cl., mengecam keras dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga wartawan saat meliput kericuhan aksi demonstrasi mahasiswa Cipayung Plus di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kemas Mahmud Salim, SH menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas peristiwa tersebut, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Wartawan seharusnya dilindungi, bukan ditekan, diintimidasi, apalagi dianiaya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Mereka bekerja untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, bukan untuk menjadi lawan pihak mana pun,” tegas nya
Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum.
“Pers adalah bagian penting dari demokrasi. Mengapa jurnalis yang sedang merekam fakta justru menjadi korban? Kami meminta aparat mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.
Tiga Wartawan Diduga Jadi Korban Kekerasan
Tiga jurnalis yang dilaporkan mengalami penganiayaan dan intimidasi tersebut ialah Mulyadi, wartawan Pal TV; Rahmad Kurniawan dari Tribun Sumsel; serta Yola Dwi Rosdiana, jurnalis Ketik.com yang bertugas di wilayah Polda Sumsel.
Dua di antaranya dilaporkan mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Palembang. Ketiganya mengaku mengalami intimidasi saat berusaha mendokumentasikan kericuhan di lokasi kejadian.
Kericuhan berlangsung di depan Mapolda Sumsel ketika aksi demonstrasi mahasiswa Cipayung Plus terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlangsung.
Berdasarkan keterangan Mulyadi, sebelum rombongan mahasiswa tiba, sejumlah orang berpakaian hitam telah berada di lokasi dan membagikan masker. Situasi kemudian berubah ricuh tidak lama setelah mahasiswa tiba di depan Mapolda Sumsel.
“Ketika mereka baru sampai, belum sempat orasi, Cipayung dengan rombongan berpakaian hitam ini sudah chaos. Ada beberapa orang yang sempat kena aniaya,” kata Mulyadi saat ditemui di RS Bhayangkara Palembang, Selasa (13/10/2026).
Di tengah situasi tersebut, Mulyadi bersama Rahmad Kurniawan tengah melakukan peliputan dan merekam kejadian. Keduanya mengaku dikejar serta diminta menghapus rekaman video.
Mulyadi mengatakan, dirinya berusaha mempertahankan telepon genggam yang berisi dokumentasi kejadian. Namun, ia mengaku justru mengalami penganiayaan ketika berusaha menyelamatkan perangkat tersebut.
“Tiba-tiba kami dikejar, disuruh menghapus video dan diintimidasi. Karena kami berusaha menyelamatkan handphone, sebab bukti-bukti ada di situ, kami malah dianiaya,” ungkapnya.
Ia juga mengaku mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta rekaman video dihapus.
“Hapus, hapus video itu, hapus,” ujar Mulyadi menirukan teriakan yang didengarnya.
Jurnalis Perempuan Juga Mengaku Diintimidasi
Pengalaman serupa dialami Yola Dwi Rosdiana, jurnalis Ketik.com. Ia mengaku berusaha menyelamatkan diri dari kericuhan, tetapi terhalang oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
“Saat kejadian, saya berusaha melarikan diri, tetapi dihalau oleh puluhan orang yang juga sedang memukuli wartawan lain. Hal itu menyebabkan saya terdorong dan terjatuh di tempat kejadian,” tuturnya.
Yola mengaku mengalami sesak napas serta tindakan intimidasi berupa dorongan dan tarikan tubuh saat berusaha menyelamatkan diri.
Ketiga jurnalis tersebut berada di lokasi untuk melakukan peliputan. Dugaan kekerasan dan upaya meminta wartawan menghapus rekaman menjadi persoalan serius yang perlu diungkap melalui penyelidikan secara objektif.
SMSI Desak Penegakan UU Pers
Kemas Mahmud Salim, SH mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyoroti Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan kekerasan terhadap wartawan berlalu tanpa kejelasan. Kami meminta APH mengusut tuntas, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti yang relevan, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” tegas Mahmud Salim, SH ,M.CL,C.Ml
Ia juga meminta agar keselamatan jurnalis menjadi perhatian dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat, termasuk demonstrasi di ruang publik.
Hingga berita ini disusun, identitas pihak yang diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi belum dapat dipastikan. Keterangan resmi kepolisian mengenai insiden tersebut juga belum diperoleh.
SMSI Muratara berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar fakta terungkap, pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban, serta kebebasan pers tetap terlindungi.Dian


