Muratara,BRS- Sejak Gendang Otonomi digaungkan secara mandiri setiap Wilayah daerah miliki kemampuan dalam pengembangan Wisata dengan tujuan pendapatan Negara diluar Sumber Alam Minyak dan Gas Bumi,Sejak lepas dari Kabupaten Induk MusiRawas Sumatra Selatan
Muratara (MusiRawas Utara) menjelma menjadi Wilayah mandiri diberbagai bidang sampai saat ini pengolaan Wisata masih mengandalkan Paket APBD Muratara Pada hal Empat Titik Potensi Wisata paling unggul lebih baik, Danau Rayo, Bukit layang, Napal Licin dan Muara Tiku
Empat Potensi Utama di Kabupaten Muratara ini masih mengunakan APBD belum ada pihak lain untuk mengelola, “Bila mengandalkan APBD ya itu tadi secara bertahap setiap tahunnya kita anggarakan secara berangsur pula selesai, kalau ada pihak ke tiga bisa langsung selesai “ujar Titin Martini Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kabupaten Muratara ,Rabu(19/8/2020 )pada Media
Dalam berbagai Iven Muratara selalu hadir secara mandiri dan promosi akan tetapi dengan keadaan Covid19 ,Muratara kita juga harus tidak dapat banyak berbuat, kemudian dalam Industri Pariwisata ini sesuai demgan keadaan Secara Ekonomi belum banyak mendapat dukungan dari Segi Fassilitas Muratara belum ada berdiri Hotel Retoran “kita harap pengembangan nya tidak bisa langsung akan bertahap “ungkapnya
Sejak kapan tahun 2017 terbentuk nya Dinas Pariwisata mulai dari badan hulum sampai sekarang 2020 baru pada 2019 kita siapkan pelatihan-pelatihan Untuk keamanan kami akan rangkul masyarakat setempat Seperti dalam pembentukan kelopok Darwis (kelompok Sadar wisata) begitu terbentuk akan diberikan pembekalan kalau tidak nanti mereka tidak tahu apa poksi mereka, kami rekriut dari para karang taruna kelompok pemuda lainnya.
Dari Sadar Wisata akan terbentuk Ekonomi Kreatif hingga akan memberikan Efek kearifan lokal bisa jadi andalan Ekonomi penduduk dalam perncanaan kita “Secara Global pengembangan kita sudah memasuki 40% tahapan”jelasnya
Kemudian kendala kita sekarang kami semua tempat tujuan tersebut merupakan Wilayah TNKS jadi harus ada MoU dengan kepala Daerah harus ada persetujuan dari Kementrian dalam aturannya kita bisa kelola 10% dari luasannya Dian