KPUD Muratara Rapat Pleno Terbuka HDS-Tullah Suara Terbanyak

0
208

Muratara,BRS. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) , Provinsi Sumatera Selatan sesuai jadwal gelar rapat pleno Rekapitulasi terbuka ditingkat kabupaten Muratara,Selasa(15/12/2020)

Rapat Pleno Rekapitulasi terbuka berlangsung di gedung KPUD Muratara di jalan lintas Sumatera, Desa Noman kecamatan Rupit Kabupaten Muratara,

Dalam Rapat pleno Rekapitulasi terbuka bersama Ketua KPUD Muratara Agus Maryanto, ketua Bawaslu Muratara Munawir, Kapolres Muratara, Dandim 0406 MLM, para ketua PPK dan anggota sekabupaten muratara, dan saksi-saksi dari tiga paslon.

Perolehan suara yang sudah di sahkan oleh KPU Kabupaten Muratara hasil yang dibacakan oleh Ketua PPK dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Muratara, paslon 01. H.Devi Suhartoni dan H.Innayatullah, berjumlah, 49109 suara, sedangkan paslon 02. Drs.H Akis Ropi Ayub dan Baikuni, 23852 dan paslon 03. Drs.H.M Syarif Hidayat dan Suryan Sopyan. 40126 suara, dan hasil itu sudah di keto Palu oleh Ketua KPUD Muratara Agus Maryanto.

Ketua KPU Muratara Agus Maryanto mengatakan, rapat pleno Rekapitulasi terbuka pada hari ini sudah selesai dan ketua PPK sudah membaca hasil secara bergantian di 7 Kecamatan, dan alhamdulillah tidak ada persoalan dan hanya perbaikan- perbaikan

ia menyebutkan, kemudian dari hasil pasangan calon tidak ada selisih sedikit pun dari mulai Ditingkat PPS, PPK sampai ketingkat Kabupaten dan semua tidak ada selisih dan itu sudah selesai kita lakukan

” Untuk Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten pada hari ini yang mendapat suara terbanyak pasangan H.Devi Suhartoni dan H.Innayatullah , dan yang kedua pasangan Syarif Hidayat dan Suryan Sopyan, juga yang ketiga pasangan Akis Ropi Ayub dan Baikuni, dan itu sudah sah dari KPU dan ditandatangani “jelasnya

Lanjut Agus, Untuk selanjutnya kita tunggu dari mahkamah konstitusi ( MK) apakah ada laporan dari pasangan calon keberatan dengan selisih perolehan suara kalau memang itu tidak ada tinggal H+ 3, artinya tiga (3) hari kerja tidak ada tangapan ataupun gugatan maka lima (5) hari kedepan kita sudah menetapkan pasangan calon terpilih.

” Kita tunggu dengan limid tiga hari kerja dari mulai tanggal 16 sampai 18 bulan 12 tahun 2020, setelah itu MK tidak menerima lagi gugatan apapun dari pasangan calon ” Tegas Agus

Agus juga menghimbau kepada pasangan calon atau pun tim yang memperoleh suara terbanyak, mohon agar tetap menjaga kondusifitas, jangan berarak- arak, tidak ada yuoforia,dan tidak mengganggu ketiban umum karan kita masih jaman covid 19 dan munculnya hala- hal yang tidak diinginkan dan kemenangan ini bukan milik golongan tapi kemenangan ini milik rakyat muratara. HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here