Muratara , BRS – Pemerintah Kabupaten Muratara Menghentikan Sementara Bus antara jemput para ASN yang mau ngator dengan alasan tidak bisa buat SPJ BBM pertanggal 7 Desember, dan para ASN yang mau ngator harus menggunakan taksi.
Hal ini Dibenarkan oleh kabak umum Zazili saat dikonfirmasi Berita rakyat silampari. pada hari rabu. (30/12/2020)
Zazili.Mengatakan memang Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) bulan 11 kita anggarka, namun SPJ dalam bulan ini Desember pertanggal 7 tidak bisa lagi kita SPJkan anggaranya batasnya sampai tanggal 07 saja.
Di sebutkannya dalam melebihi batas tanggal 07 itu kita tidak bisa mengajukan untuk masalah anggaran BBM Bus yang lagi Operasi saat ini.
” Maka dari itu kita dari pihak Pemrintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menghentikan jadwal operasi Bus antar jemput para ASN yang bekerja di kantor Bupati maupun di dinas dinas yang lain “.Kata Zili.
Lanjut Zili bulan desember ini kita kan banyak libur, jadi untuk para ASN untuk sementara waktu bisa nebeng atau naik taksi kalu mau ngator
” Untuk para karyawan atau ASN yang walaupun tidak ada jemputan kalau jam kantor diwajibkan ngator, dengan cara mereka melayani masyarakat, HER