Kemenag Muratara tepis Adanya Warga Menikah dua Wanita secara bersamaan tercatat di KUA

0
217

Muratara BRS – Kepala Kantor Urusan Agama (Kemenag) kabupaten Musi Rawas Utara Ikhsan  Bayjuri  Keluar kan Pers Rilis  terkait berita  Kabupaten Muratara  viral di Media online

Menyampaikan ‘ bahwa pernikahan yang ada di Desa Karang Anyar belum tercatat di kantor urusan agama ( KUA ) Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara’ Minggu (13/9/2021)

” Saya langsung perintahkan kepala urusan agama kecamatan Rupit dimana wilaya itu adalah wilayahnya untuk mengecek di lokasih apakah benar bahwa pernikahan itu sudah terdaptar di KUA atau tidak ” kata nya 

Telah beredar dimedia sosial bahwa pernikahan yang dilaksanakan didesa karang anyar  satu laki laki menikahi dua perempuan berselang waktu beberapa jam  itu terdaktar di  KUA kecamatan Rupit itu tidak benar karna dia menikah dibawah tangan atau belum terdaptar 

” Kita merujuk  sesuai UU pernikahan mengatur  bahwa pernikahan baik laki laki maupun perempuan itu 19 tahun artinya kalau itu dilaksanakan dibawa 19 tahun ada prosedur yang harus dikerjakan yaitu meminta persetujuan dipengadilan agama yang berada diwilayanya ” tegasnya 

Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat secara umum untuk tidak membuat berita atau keterangan yang bukan wewenangnya atau berkompeten memberikan keterangan bahwa pelaksanaan akad nikah yang mereka lakukan sudah terdaptar di KUA dan sudah dicatat oleh petugas KUA , padahal itu tidak benar atau hoak 

” Kami memberikan apresiasi kepada KUA kecamatan Rupit yang langsung terjun kelapangan untuk mendapatkan impormasi dan langsung mencari keterangan disitu mendapat keterangan dari tokoh agama bagai mana proses akad nikah tersebut dan kepala kantor urusan agama sudah membuat stikmen bahwa pernikahan itu tidak terdaptar ” harapnya

Sementara itu Kepala Urusan Agama (KUA)  kecamatan Rupit Joni Hardi Sag , menyampaikan dengan ini pernyataan terkait berita yang beredar pada hari jumaat (10/09/2021) telah terjadi pernikahan di Desa karang anyar dimana satu orang calon pengantin laki – laki menikahi dalam waktu satu hari dua orang perempuan sekaligus secara bersamaan hanya jelang waktu beberapa jam dan sudah beredar dimedia sosial maupun media online 

” Kami selaku KUA kecamatan Rupit dimana terjadi pernikahan tersebut secara kelembagaan di luar pengetahuan kami karna pernikahan itu dibawah tangan atau nikah sirih, menurut impormasih yang kami dapat dari tokoh masyarakat bahwa pengantin laki – laki masih dibawah umur 19 tahun , sesuai UU No 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan sudah direvisi dengan UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan dimana pengatin laki – laki harus berusia 19 tahun ” sampainya HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here