MusiRawas,BRS – ilegal Driling di Sumatra Selantan bukan tugas SKK Migas melainkan pihak APH setempat artinya wewenang Daerah pihak SKK Migas tidak mengawasi delik pelnggaran Ilegal tersebut artinya bukan tugasnya banyak SKK Migas dalam penertiban
“kita hanya dalam Pengawas pengeboran dengan jangka waktu dengan target hasil “Ucap Koordinator SKK Migas Angono Hedrawan melalui Humas Tania Dwi Adinda, minggu (17/10/2021)
Untuk penertiban kembali pada Daerah masing – masing kemudian dapat merugikan tempat penambangan termasuk juga menghilang pendapatan dari Daerah dilaksanakan ilegal Driling selain kerusakan ekosistem lingung akan membahayakan Masyarakat terjadi hal lain
SKK Migas akan siap membantu bila di perlukan Daerah umtuk melakukan semacam kajian sebatas itu Untuk tuntutan hukum ada pada Pemerintah Daerah Masing – masing dengan APH setempat dengan delik aduan masyarakat” imbuhnya
Dalam kapasitas membantu pemerintah daerah SKK Migas dan KKS bersedia memberikan bantuan yang memamg di pinta
Batasan pihak SKK Migas mengontrol pengeboran dengan tingkatan waktu pelaksaan dari Investasi dengan ketentuan pemerintah mewakili pemerintah di tunjuk beberapa wilayah koo8rdinator SKK Migas jelasnnya HER