Lubuklinggau, BRS – Mengejutkan Baliho dan reklame para balon kandidat berjajar menghiasi kota Lubuklinggau belum ada laporan ke Dinas perizinan Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan
” Sejauh ini belum ada satu pun balon kandidat melapor pemasangan Baliho ke kami lain halnya para legislatif ada yang melaporkan tapi untuk para balon kandidat tidak kami temukan sampai saat ini ungkap Kepala Dinas perizinan melalui kabag perizinan Efri Rafik Suraztian pada Media ,Selasa(14/5/2024)
Dengan turun Omnibus Law aturan kewenangan pihak kita banyak tidak terjangkau ,kami sekarang ini berstatus sebagai penyelenggara saja, sebagian sudah terselesaikan dengan online dalam melakukan suatu tindakan, tidak ada kewenangan ‘ Mereka apabila sudah membuktikan setoran kewajiban ke Kas Daerah kita terus kan’ ucapnya
Sehingga tidak ada lagi kepengurusan yang menyangkut dalam tahapan dapat kami berikan contoh dalam pembuatan berbagai perizinan dan lain bisa ke Online secara langsung begitu kira- keadaan saat ini
Terkadang kami sangat berkeinginan melakukan kewenangan tapi regulasi aturan, kita tidak berwenang atas suatu tindakan ada pada kewenangan lain tetapi kita akan terus lanjutkan setelah Mereka melakukan kewajiban yang sudah ada ” terangnya
Dalam aturan nya untuk Parpol tidak bisa dipungut retribusi secata spesifikasi nya bukan wewenang kita dalam melakukan[g pungutan ,kami sebatas melengkapi administrasi, perlu di ketahui untuk Medianya merupakan kewenangan pihak vendor akan tetapi penyelenggaraannya dari pihak lain kelengkapan syarat laporan ke kita, Sejauh ini untuk penyelengaraan para balon kandidat belum ada laporan yang masuk secara langsung baik dari penyelengaraan mau pun pihak vendor ” jelasnya Dian