MusiRawas,BRS – Penting Sosialisasi mulai dari Desa sampai ke wilayah perkotaannya paling penting pran Desa dengan kebijakan anggran sebelumnya kita sudah mengajak DPMD mengatakan hal itu,masyarakat banyak yang tidak tahu ada beberapa kasus yang terjadi seperti ada laporan kepada kita ” anak kami sudah merokok dalam botol ‘ artinya begitu minim pengetahuan masyarakat Tetang Narkoba
Dengan tujuan Desa melakukan pemberdayaan pada madyarakatnya dalam pengelan Narkoba agar lebuh tahu untik masyarakatnya , keinginan kita bisa membantu dalam program pemberantasan Norkoba di Tanah air
Maka dari itu Peranan masing-masing Stake holder dalam menanganinya secara bersama di Daerah kita” Kata Hendra Amoor Kepala BNN kabupaten MusiRawas Sumatra Selatan Rabu(3/2/2021)
Tes Urine berdasarkan PP 19 tahun 2020 merupakan PNBP dalam hal ini pemerintah juga memikirkan pada pendaptan saja tetapi ada penggecualian untuk Mahasiswa dan warga miskin betdasarkan aturan dalam PP 19 tahun 2020 dengan syarat warga miskin mnita keterangan dari Pemerintah lalu Mahasiswa dengan keterangan Kampusnya untuk kebenarannya
Dalam pandangan berdasarkan surat Edaran Mahkama Agung No 4 tahun 2010 tidak hanya melakukan penangkapan saja di tangkap di proses dan Penjara , seharusnya wajib untuk di karantina penyelewangan narkoba atau pemakai ” kami di BNN ini mempunyai empat Fungsi pencegahan,pemebrdayaan,Rehabilitasi dan pemberantasan
Untuk tuduhan Narkoba merupakan sesuai Sema nya .keputusasan TAT( Team Assismen Terpadu) yang terdiri dari kelompok kesehatan dan hukum kemudian atas analisa penyidik baru dapat di tetapkan kategori pemakai,pengedar ,bandar dan pengendali maka dari itu perlunya masyarakat mengetahuinya jelas Hendra Amoer Kepala BNN MusiRawas Sumatra Selatan Dian