Bupati Muratara Rakor Program KPK di Kota Palembang

0
138
Muratara,BRS  –  Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni mengikuti rapat keordinasi dan dengar pendapat yang di laksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilaya Provinsi Sumatra Selatan . Kamis (19/5/2022)
Rapat keordinasi dan dengar pendapat program terintergrasi 2022 yang di laksanakan oleh KPK Sumsel di gedung Griya agung Palembang yang dihadiri oleh ,  Ketua KPK RI Firli Bahuri ,inspektur jendral kemendakri , dr Tumpak Haposan simanjutak , SA . Derektur pengawas  akuntabilitas  keuangan Daearah BPKP Edi Mulia ,Ak . M.Si , PLT Deputi BID keordinasi dan  suderuisi  KPK RI Yudhiawan . Kasatgas Wil , Lampung , Sumsel , Kep  Babel KPK RI  Andi Purwana . PLC KPK wilaya Sumsel Alfi Rachman Waluyo ,ketua DPRD Provinsi Sumsel ,Hj RA Anita Noengrihati SH, MH . Kapolda Sumsel ,Irjen Pol Toni Harmanto , MH. PLT Kejati Sumsel , DRS Muhamad Naim SH. Ketua pengadilan tinggi pelembang ,YM ,DRS , H.R.M. Zaini ,SH . M.Hi ,Ketu pengadilan tinggi Palembang atau yang mewakili Ade Komarudin SH. M . Hum ,Pangdam II Sriwijaya atau yang mewakili  Brikjen TNI Heru Setio Paripurnawan , Serta Wali kota dan Bupati yang ada di wilaya Provinsi Sumsel
Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri  memuji langka serius yang dilakukan  pemerintah Sumsel dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi , dimana berdasarkan rekam jejak berdasarkan yang terekam di   Monitoring Center For Prevention ( MCP) karena upaya yang dilakukan Pemprov Sumsel mencapai 78,5 persen
” Rekam jejak itu tidak dapat kita bantah ,upaya Pemprov Sumsel dalam mencegah terjadinya korupsi sudah mencapai 78.5 persen , upaya itu lebih tinggi dari yang kita targetkan hanya 70 porsen , upaya itu tentu kita berikan apresiasi ” sampainya
Tidak hanya itu lanjut Firli , angka hasil Survey Penilaian itegritas di Sumsel juga melampaui target yang di tentukan , pada survey penilaian intergritas  tersebut , Sumsel Mencapai angka 70,65 persen
Sementara itu Bupati Muratara H Devi Suhartoni Menyapaikan kepada ketua KPK RI dan BPKP RI  bahwa MCP ini tidak terlepas kepada pemerintahan tetapi juga tugas Legislatif karena mereka adalah patner kerja eksekutif ,
Menurut Bupati walaupun Eksekuti sudah benar tetapi kadang kala ada keterlambatan legislatif jadi sekedar masukan semuanya harus seimbang
” Untuk masalah SIPD sudah berjalan kurang lebih 2 tahun tetapi masih saja bermasalah karena ini sudah menjadi kendala semua pemeritah daerah , seperti SIMDA offline tetapi kami dari pemerintah daerah di perintahkan untuk mengisih SIPD , sedangkan SIPD tidak bisa di isi, ketika kami mengisi salah tidak bisa di perbaiki kemudian harus lapor ke kementrian dalam negeri , itu harus menunggu selama 5 hari dan  juga berkaitan dengan MCP ”  terang   H Devi Suhartoni HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here