DPRD Paripurna Empat Rancangan Perda Kabupaten Muratara

0
125

Muratara,BRS –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumatra Selatan  Rapat Paripurna dewan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Muratara yang di usulkan oleh Bupati Musi Rawas Utara ,Kamis (2/6/2022) sekira pukul 13:00 wib

Rapat paripurna dewan dilaksanakan di gedung paripurna DPRD kecamatan Rupit kabupaten Muratara yang yang di pimpin oleh ketua DPRD Muratara Efriyansyah S.Sos didampingi oleh wakil ketua II Devi Arianto dan  di hadiri langsung oleh Bupati Muratara H Devi suhartoni , wakil Bupati Muratara H Inayahtullah , Serta 20 anggota dewan dari 25 orang dewan , para OPD, Para Camat di wilayah Muratara , serta tamu undangan sekalian

Ketua DPRD Muratara Efriyansyah S.Sos mengatakan rapat paripurna dewan dilaksanakan dalam rangka penyampayan penjelasan terhadap empat (4) rancangan peraturan daerah kabupaten Muratara pada tahun 2022

Efriyansyah juga menyapaikan sesuai UUD tahun 2014 Tetang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah dengan UUD nomor 9 tahun 2015 ,Tetang perubahan kedua dengan UUD nomor 23 tahun 2014 Tetang pemerintahan daerah , pada pasal 57 menyatakan bahwa penyelengaraan pemerintahan kabupaten tediri kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah

” Salah satu azas  otonomi  darah
dengan prinsif otonomi seluas luasnya , dalam arti daerah diberikan kewenangan pengurus dan mengatur segala urusan pemerintah yang di tetapkan dengan peraturan perundang undangan , salah satu urusan kewenangan daerah dalam mengatur daerah adalah membuat kebijakan daerah ,dalam rangka memberikan pelayanan dan peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat ,salah satu kebijakan daerah adalah membuat peraturan daerah ” sampainya

Efriyansyah juga lanjutkan , penyusunan program daerah yang merupakan insrumen perencanaan program pembentukan daerah yang disusun sesuai rencana ,terpadu sistimatis , dalam rangka tertif adminitrasi dan peningkatan kualitas ,penyusunan perudang undangan di daerah itu masing masing setiap tahunya

“Untuk itu penyusunan propemperda ,sesuai dengan peraturan DPRD nomor 24 tahun 2019 Tetang tata tertib DPRD pada pasal 54 hurup b , merupakan sala satu tugas dari propemperda yaitu mengkoordinasikan , menyusun kan program pembentukan peraturan daera antara DPRD dan Pemerintah daerah dalam rangka demokrasi , harmonisasi dalam penyusunan propemperda tahun 2022 telah di sepakati rapat rapat pembahasan bersama antara propemperda dengan tim dari pemerintah kabupaten Muratara , yang mana pembahsanya telah disepakati dan di setujui dalam rapat reperda DPRD sebanyak 9 rancangan peraturan daerah kabupaten Muratara hasil rapat tersebut disusun menjadi propemperda yang merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah kabupaten Muratara yang dituangkan dalam bentuk nota pesepahaman bersama ” lanjutnya

Sementara itu Bupati Muratara H Devi Suhartoni menyampaikan  empat (4) rancangan peraturan daerah kabupaten Muratara
” Adapun empat (4 ) rancangan peraturan daerah kabupaten Muratara , yang pertama , rancangan peraturan Tetang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 , yang kedua , rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan , pemilihan , pelantikan dan pemberhentian kepala desa , ketiga , rancangan peraturan daerah tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah . Yang terakhir , rancangan peraturan daerah tentang penyerahan sarana , prasarana dan untilitas perumahan dari pengembangan kepada pemerintah kabupaten Muratara ” ungkapnya HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here