Muratara,BRS – Kerja Keras Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara yang berhasil melakukan pengungkapan peredaran barang haram diwilayah hukum Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan.Selasa (2/11/2021) siang pukul 14.00 wib,
Petugas berhasil meringkus JS (42) warga Simpang Pemiri Pasar Legok, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, dan GS (31) warga SP10 Blok B2, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Keduanya diamankan petugas saat berada disebuah pondok yang berada di Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara bersama barang bukti narkotika.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP Ahmat Fauzi . SH. MH
Mengatakan , Awalnya kita mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan setelah diketahui kebenarannya pada hari Selasa (2/11) sekira jam 14.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di sebuah pondok kebun karet di desa Jadi Mulya I
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,38 gram, 2 unit timbangan digital, 3 buah bong, 2 buah kaca pirex, 2 bungkus plastik klip bening.
“Untuk pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Mako Polres Muratara guna kepentingan penyidikan,” pungkas Kasat HER