Muratara,BRS – Empat Raperda yang di ajukan oleh Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disahkan oleh dalam rapat paripuna dewan,Senin (13/6/2022)
Rapat Paripurna berlangsung digedung DPRD kabupaten Muratara kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit kabupaten muratara , sekira pukul 11:00 wib dipimpin ketua DPRD muratara Efriyansyah S.Sos dan didampingi Oleh wakil ketua I Amri Sudaryono dan beberapa Anggota DPRD Muratara
Paripurna di ikuti DPRD kabupaten Muratara Bupati Muratara H Devi Suhartoni,Sekda Muratara Elfandri , Kepala Bank Sumsel Babel , Para OPD , Para Camat Dalam wilaya kabupaten muratara , Serta tamu undangan sekalian
Ketua DPRD Muratara Efriyansyah S.sos mengatakan rapat paripurna adalah rapat tertinggi dalam setiap mengambil keputusan , karena sesuai pasal 9 ayat 4 angka 2 yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului permintaan persetujuan dari DPRD secara detail
Dalam Rapat Paripurna berlangsung ketua DPRD Muratara , Efriyansayah , menanyakan langsung ke Rapat Porum Paripurna DPRD bahwa apakah sah Raperda perubahan kedua daerah kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015 Tetang tatacara pencalonan, pemilihan dan pemberhentian juga pelantikan kepala desa , sebagai Raperda kabupaten Muratara , dengan sontak semua menjawab sah dan diterimah
” Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 24 tahun 2019 Tetang tata tertib DPRD pada pasal 1 ayat 9 menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah dari DPRD atau Bupati Muratara dibahas oleh DPRD Muratara Bupati Muratara untuk mendapatkan persetujuan bersama ” kata ketua DPRD Muratara Efriyansyah
Efriyansyah juga menjelaskan Pada pasal 9 ayat 4 disitu dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat kedua meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan pertama penyampaian laporan , kedua permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dan terakhir pendapat akhir Bupati Muratara HER