Kepala Desa Tanjung Agung Undang LPPAS untuk lestarikan Sungai

0
175

Muratara ,BRS -LKPPAS (Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai) Di undang  Kepala Desa Tanjung Agung   Kecamatan Karang Jaya Kabupatan Muratara Sumatra selatan   untuk mensosialisasi kan kepada masyarakat tetang ekosistim biodata ikan di aliran sungai batang empuh juga sungai lainya Sosialisasi dilaksanakan  dimasjid Baitul Hamdi kampung dua,Jum’at (18/6/2021)

Sebelum pelaksanaan sholat Jum’at , yang disampaikan langsung oleh ketua LPPAS Kabupaten Muratara Samsul ,didampimgi lansung oleh kepala Desa tanjung agung Korbila

Kepala Desa tanjung Agung Korbila mengatakan , demi menjaga kelestarian sungai dan biadata ekosistim pada ikan dirinya memita kepada pihak LPPAS untuk mensosilisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di aliran sungai yang menyebabkan kerusakan baik aliran sungai maupun ekosistim pada ikan

” Beberapa bulan kedepan memasuki musim kemarau ,Kita meminta kepada LPPAS untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemutasan (tuba) dan penyetruman pada ikan di aliran sungai , karna ini bukan kepentingan golongan atau saya pribadi melaikan untuk anak cucu kita , bagi masyarakat yang masih saja melakukan itu kita minta kepada pihak LPPAS untuk menindak tegas sesuai UU dan aturan yang berlaku ,” tegas korbila

Kades juga mengajak LPPAS menyusuri bantaran sungai batang empuh agar mereka tau medan seandainya masyarakat melakukan pemutasan dan penyetruman

” Kita akan langsung memghubungi pihak LPPAS kalau masyarakat masih membandel karan kita sudah mensosialisasikan tentang larangan tidak boleh melakukan pemutasan dan penyetruman , jadi kitaa minta kesadaran masyarakat demi kebaikan kita semua , karna ini program pemerinta jadi kita harus patuh dan taat pada aturan yang berlaku ” tutup nya

Ketua LPPAS Kabupaten Muaratara Samsul , mengatakan hari ini mereka diundang secara resmi oleh kepala Desa tanjung Agung untuk mensosialisasikan tetang larangan dan hukuman terkait pencemaran air sungai pemutasan dan penyetruman pada ekosistim ikan air tawar , ini baru pertama kali kepala desa di kabupaten muratara melakukan hal seperti ini memberi pengertian kepada masyarakat

” Kita pada hari ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa tanjung agung dan lansung mengecek lokasi , agar kedepan kalau masyarakat masih saja melakukan dan melanggar UU kita langsung mengabil tindakan karna kita sudah tau medan yang akan kita tempuh,” kata Samsul

Samsul juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias menyambut kedatangan mereka dalam mensosialisasikan tetang larangan merusak ekosistim pada sungai dan yang terkadung didalamnya

” Harapan kita kepada semua pemerinta Desa yang ada dikabupaten muratara agar melakukan hal yang sama yang dilakukan oleh kepala desa tanjung agung , seandainya ada masyarakat yang melakukan dan terjerat hukum tidak saling menyalakan ,” ungkapnya.

Kemudian dirinya menegaskan sebagai ketua pelaksan tugas , agar semua masyarakat mamatuhi dan mentaati segala larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah , apabila hal itu tidak di indahkan oleh masyarakat makan akan dijerat sesuai UU yang berlaku

” Semua sungai dikabupaten muratara itu sudah menjadi tangung jawab kita LPPAS muratara baik itu sungai , danau ,siring wajib dilindungi dari para pelaku , penyetruman dari sentrum aki , sentrum listrik , pemutasan , lanet, jaring lebih dari 15 m , jerat harimau , jerat babi , dan lain sebagainya , bagi siapa saja yang melakukan tetang larangan yang telah kita samapaikan makan akan kita hukum seberat – berat nya sesuai aturan dan UU yang berlaku.” Tegasnya HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here