Muratara,BRS-Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara Panggil dan meminta klarifikasi beberpa Dinas atas laporan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Menyatakan belanja hibah Pemkab Muratara adalah pemborosan APBD dengan nilai sebesar 11 miliar. Hal itu disebabkan BPKAD telah menyerahkan hibah kepada 101 penerima hibah yang badan hukum nya belum mencapai 3 tahun dan 29 penerima hibah tidak berbadan hukum.Selasa (14/7/2020)
Ketua komisi II DPRD Muratara Hadi Subeno mengatakan ,beberpa dinas terkait ada yang belum menyelesaikan secara adminitrasi dan ada juga yang sudah menyelesaikan nya
Sekarang kita tekan kan supaya dinas -dinas segerah menyelesaikan nya,sesuai visi – misi pemerinta muaratara harus kerja maksimal untuk memajukan muratara.
“Kami sudah memanggil beberapa Dinas terkait hasil temuan BPK dan kami telah mendengar penjelasan mereka satu persatu dan memeng ada kesalahan secara adminitrasi dan kami berikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan semua, dan apabila itu melanggar maka kami akan memberikan sangsi tegas “ungkap nya
Ditambah kan Hadi, BPK ini adalah alat negara untuk mengaudit internal perjalanan keuangan Negara jadi BPK ini yang mengelola untuk melakukan perbaikan secara adminitrasi .Apa bila adminitrasi benar tidak ada permasalahan dan penyimpangan ,berpedoman perbub nomor 217 tahun 2015 yang harus disingkron kan dengan Pemendakri nomor 13 tahun 2015. HER