Pendaftaran Paslon Patuhi Prokes Covid19 di KPU Muratara

0
161

Muratara,BRS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara membuka pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muratara pada tanggal 4-6 September 2020 Terkait mekanismenya yakni berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muratara yang akan mendaftar wajib mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19. KPU Kabupaten Muratara memberikan batasan jumlah pendukung calon pasangan untuk masuk ke gedung Pemilu.

Komisioner KPU Kabupaten Muratara Agustus Maryanto mengatakan, Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan dan Pendaftaran melaksanakan simulasi penerimaan, Jumat (4/9/2020).

“Kita priksa ke aslian berkas dulu untuk setara nanti kita umumkan. untuk sementara silakan tunggu. “jelasnya

Ada batasan yang diperbolehkan masuk ke gedung Pemilu. Ini sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Diasease (Covid-19).

“Yang boleh masuk di gedung Pemilu yakni bapaslon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung ditambah LO. Jadi nanti jumlahnya sangat terbatas, 8 orang, 10 orang, 16 orang. Jadi ada yang partai pengusung 3 partai berarti 8 orang, 3 partai berarti 10 orang”. katanya.

Batasan jumlah yang boleh ikut masuk ke gedung Pemilu tersebut lanjut Divisi Teknik ini, menjadikan alasan KPU Kabupaten Muratara melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Harapannya agar tidak terlalu mengekang kehadiran para pengiring bakal pasangan calon.

“Jadi nanti yang tidak masuk akan kita siapkan tenda di luar, kita lengkapi tempat duduk sebanyak 25 tempat duduk dan kita tunjang dengan layar yang menyiarkan secara langsung terhubung di dalam gedung. Jadi tambahannya 25 orang, terop kita taruh di jalan. Di luar jalan,” ujarnya.

Masih kata Agus, untuk meminimalisir banyaknya pengiring yang ikut dalam pendaftaran, KPU akan berkoordinasi dengan pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung. Karena pihaknya juga menerapkan one gate system yakni hanya satu pintu masuk menuju gedung Pemilu

“ kita siapkan tenda di depan dengan alokasi tempat duduk artinya hanya boleh 25 orang yang masuk ke tenda. Kita terapkan one gate system di pintu timur sebelah Karena ketersediaan parkir minim, kita himbau tidak membawa sepeda motor dan boleh membawa mobil cukup untuk membawa rombongan,” tambahnya.

Sebelum masuk gedung Pemilu, lanjut Agus, rombongan calon pasangan di skreaning di pos Kemudian diarahkan masuk ke gedung Pemilu dan sudah ada petugas yang akan mengukur suhu tubuh yakni maksimal 37,3 derajat celcius. Serta penyemprotan dokumen yang dibawa.

“Setelah dicek suhu tubuh dan dokumen yang dibungkus plastik yang dibawa disemprot kemudian diarahkan , baru diarahkan ke tempat pengisian buku tamu. Selesai langsung masuk ke ruangan. Calon membawa syarat pencalonan yakni formulir BKWK, B1.KWK dan SK serta syarat calon ada 24 item,” HER

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here