Lubuklinggau ,BRS – Pelaksanaan pengelolaan Reklame di kota Lubuklinggau di tangani oleh pihak vendor yang sudah ada MoU dengan pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan
Dalam rangkaian nya ada kegiatan masing – masing untuk pembuatan rangka blok langsung di kelola oleh vendor kemudian lain dengan penayangan pihak ke tiga sewa selanjutnya laporan retribusi dari laporan pihak vendor ‘ kata Efri kabid perizinan dan usaha DPMPTSP Kota Lubuklinggau pada Media, Selasa (14/5/2024)

Untuk Wilayah Marka Jln Yosudarso juga ada dua vendor pemiliknya ” salin itu juga kita sebatas melengkapi pihak vendor sudah ada kewajiban retribusi baru kami teruskan kelanjutan nya”
Berdasarkan kasat kami ada juga pelanggaran tetapi kita tidak berhak menindak melakukan penutupan pembongkaran bukan lagi kewenangan kami” DPMPTSP sekarang ini sangat terbatas sekali ‘ ujarnya didampingi Firman rekan merupakan rekan kerjanya
Mereka langsung berhubungan Dengan vendor langsung tidak bada kaitan dengan kami setelah penyelenggaraan baru mereka laporkan setelah ada pembayaran baru kami keluar surat kelanjutan nya
Di alam hal penentuan harga itu hak vendor mereka kebanyakan dari luar Kota Lubuklinggau,tetapi ada juga dari lokal sedikit banyak Vendor dari luar palambang , Jakarta. “Sepengetahuan kami saat ini hanya dua Vendor masih aktif,yang lain mungkin sudah kalah bersaing Dian