Polres Lubuklinggau berhasil Ungkap Curas dan pembunuhan Sadis

0
200

Lubuklinggau,BRS – Polres lubuklinggau berhasil ungkapkan tindak pidana pencurian dan kekerasan sadis serta pembunuhan dengan Korban Abdie Hakim atau Dedek (15 th) warga Rt10 Kelurahan B Srikaton Tugumulyo Kabupaten MusiRawas Sumatera Selatan

Gerak cepat Tim Macan Ops Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil tangakap Ari Munandar (25) warga Gang Lahat Desa G1 Mataram Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rd (17) warga Padang Ulak Tanding (Bengkulu), RJ (18) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau dan Al (18) warga KBS Marga Mulya Lubuk Linggau.

Kompol Raphael B Lingga Waka Polres Lubuklinggau didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ismail dalam ketrrangannya,Selasa (17/11/2020)

“kasus ini bermula, Minggu (01/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka Wanda mengajak korban ke kontrakan tersangka Al. Lalu sekira pukul 17.30 Wib, tersangka Wanda mengajak tersangka Al dan korban untuk pergi menemaninya ke rumah bibinya di dekat Bandara Silampari dengan mengendarai sepeda motor milik korban”.

Namun dalam perjalalan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka Al yang sudah merencanakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban, langsung mencabut pisau dari pinggang belakang dan langsung menikam punggung atas korban sebanyak lima kali.

Kemudian kendaraan yang dikendarai korban terjatuh. Saat terjatuh dengan posisi miring ke kiri, tersangka Al menduduki tubuh korban, lalu dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut korban, lalu menyalat leher korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu, para tersangka ini mengambil sepeda motor dan handpone milik korban kembali ke kontrakan.

Selanjutnya, pada Senen (2/11/2020) sekira pukul 01.00 Wib, tersangka Al, dan tersangka Ridwan kembali ke TKP dan menguburkan jazat korban lebih kurang 30 meter dari TKP.

“terkuaknya kasus ini setelah Polres Lubuk Linggau mendapatkan laporan adanya orang hilang di Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas ucap Waka Polres

Tim Macam Ops Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau tanpa buang waktu langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam, tepatnya, Jumat (13/11/2020) berhasil mengamankan terduga pelaku inisial Ari Munandar (25) warga Gang Lahat Desa G1 Mataram Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas. Lalu pelaku lainnya, yang diduga turut serta dalam tindakan kriminal dimaksud yaitu Rd (17), RJ ( 18) dan Al (18).

Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku ini mempunyai peran masing-masing sebagai otak pembunuhan yakni Ari Munandar dan W (buron), sedangkan Rd dan RJ membantu menguburkan korban dan menikmati hasil kejahatan menjual sepeda motor dan handpone milik korban.

“Pera pelaku ini diancam pasal berlapis yakni pasal 340 dan 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun keatas,” terangnya.Dian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here