PU CKTR-P Kabupaten MusiRawas Gelar FGD RTRW berdasar kan Kaidah Perencanaan

0
134

MusiRawas,BRS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan , melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PU-CKTRP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di Hotel Dewinda, Kamis (9/12/2012).

Kegiatan FGD tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, Edi Iswanto dan dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUCK-TRP Mura, Ardi Irawan, Perwakilan Polres Mura dan Dandim 0406/Lubuklinggau, tamu undangan dari Kabupaten/Kota yang berbatasan engan Kabupaten Mura serta instansi vertikal dan jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Mura.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Sekda Mura, Edi Iswanto mengatakan, penyusunan revisi RTRW Kabupaten Mura dilakukan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan yang mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antar wilayah baik didalam Kabupaten maupun dengan Kabupaten sekitarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang, pada Pasal 18 Ayat 4 menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah Kabupaten menjadi acuan untuk, penyusunan RDTR Kabupaten, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten.

Kemudian, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten, dan perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor serta penetapan lokasi dan fungsi yang untuk investasi.

“Dalam penyusunan ini, tentunya kami dari Pemda memerlukan saran serta masukan dari bapak/ibu yang hadir, dapat mensupport data pendukung untuk kelengkapan serta penyempurnaan dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Mura tahun 2011 sampai dengan 2031,” tegasnya.

Plt Kepala DPUCK-TRP Kabupaten Mura, Ardi Irawan mengatakan, Kabupaten Mura telah memiliki Peraturun Daerah Nomor 2 Tohun 2013, tentang rencana rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mura tahun 2011-2031. Namun, perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan, serta pemekaran Kabupaten Mura pada tahun 2013 menimbulkan berbagai masalah pembangunan.

“Akibat tekanan-tekanan adanya peningkatan intensitas (ruang), yang banyak menyebabkan ketidak seimbangan struktur dan fungsi ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang-ruang wilayah,” kata Ardi.

Ditambahkannya, proses portumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh foktor-foktor dari dalam (foktor intenal), maupun yang berasal dari luar wiluyah (faktor eksternal).

Kemudian, berdasarkan Peraturan Mentri ATR/BPN No. II Tahun 2021, tentang Tato Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, maka Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Mura tahun 2011-2031 harus dilakukan revisi.

“Kami berharap kepada para peserta yang hadir, untuk dapat memberikan saran serta masukan agar dokumen yang disusun ini dapat lebih baik. Mengingat RTRW ini adalah kunci awal dalam pembangunan Kabupaten Mura mendatang,” pungkasnya Dian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here