MusiRrawas, BRS – Berbagai cara mereka meloloskan nya perdagangan haram Komplotan Narkoba walau melanggar pasal 1132 UU 39 Tentang Narkotika,coba lewati Wilayah hukum polres MusiRrawas di ketahu,Jum’at (18/3/2022)
Kasat Restnarkoba mendapatkan informasi akan ada perjalanan pengambilan barang dugaan Narkoba dari Kecamatan Padang Ulaktanding rejang Lebong Bengkulu berjumlah besar dari tersangka dengan ditemani oleh Tukang Ojek
Tersangka tidak milik kendaraan dengan bekal Info tersebut kasat Resnarkoba langsung melakukan investigasi memintakan Time yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di jalan lintas Sumatera di Desa Pedang depan PT Linggau Lestari Mebel di dapat dua tersangka namun satu tersangka Melarikan diri inisial M dan tertangkap inisial M
‘Ditemukan satu bungkus plastik di duga Narkoba jenis sabu dengan berat 1,82 gr atau 1 ons lebih satu kantong asoy warna putih, dugaan barang berasal dari Inisial P’ kata Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono SIK pada Media, Senin (21/3/2022)
“Tersangka diamankan di Polres MusiRawas dengan tuntutan Pasal 144,1235 UU 35 Tetang Naarkoba ancaman hukuman 20 tahun penjara’ Ujar Achmad Gusti Hartono SIK Kapolres Musi Rawas di dampingi AKP Herman Junaidi Kasat Restnarkoba
Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono SIK minta kepada masyarakat jangan terpengaruh Narkoba dan jauhi narkoba akan merusak sendi-sendi kehidupan jangan lakukan tindakan pidana norkoba atau tindak pidana Lain nya agar terjaga keadaan yang kondusif” Ujarnya Dian