MURATARA-BRS-Terkait pemberitaan Media Cetak dan Online telah di terbitkan beberapa hari ini, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP)Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musirawas Utara(Muratara) Tahun anggaran 2019 Nomor :33.A/LHP/XVlll.PLG/06/2020 tentang Honorarium pada Pegawai non-PNS Tenaga Kerja Sukarela(TKS) pada barang dan jasa kantor tidak tepat sasaran sebesar Rp.5.551.490.000.00.
Sekda Musirawas Utara(Muratara) Alwi Roham mengatakan,bahwa sampai saat ini dia belum menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) sebanyak Rp.5.551.490.000.00 yang di sinyalir tidak tepat sasaran,
“Untuk saat ini saya belu tahu tentang masalah LHP-BPK,, untuk lebih jelas nya tanyakan ke BPKAD, ” Ujar Alwi.di ruang kerjanya pada Media ,Rabu (15/7/2020)
Alwi juga menyatakan,pihak nya siap menerima masukan dan kritikan dari pihak manapun asal kan ada temuan yang benar-benar dapat kita kaji dalam bahasan di RKPD nanti.
“Terimah kasih atas masukan kalian insyaallah hal ini sebagai bahan kami bahas di RKPD nanti, “Ucap Sekda.
Dari hasil pengujian dokumen anggaran oleh BPK yang telah di terbitkan oleh Cetak dan media online beberapa hari yang lalu menunjukan, Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara( Muratara) telah menganggar kan honorarium kepada pegawai non-PNS Tenaga Kerja Sukarela(TKS)
Belanja barang dan jasa kantor sebesar Rp.70.531.796.000.00.yang dapat di realisasi sebesar Rp.64.206.157.178.00.berarti 91,05%,dapat di simpulkan BPK menyatakan hal tersebut menyebabkan belanja barang dan jasa yang tidak tepat sasaran sebesar Rp.5.551.490.000.00. HER