2,7 Triliun Perusahan di Kabupaten Muratara Nunggak Pajak

0
230

Muratara,BRS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Melalaui kuasa hukum Edward Antoni SH.MH , meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara Agar segerah melunasi tunggakan pajak

Tunggakan pajak tersebut kalau ditotal seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara sebesar 2.7 triliun (dua puluh tujuh triliun) baik pajak BPHTB PHTB, PPH, PBB, Migas dll Hal ini sudah tujuh tahun semenjak Muratara pisah dari Musi Rawas

Edward Antoni SH.MH Sebagai Kuasa hukum Kabupaten Muratara, menegaskan bagi perusahaan yang tidak taat aturan harus angkat kaki dari Kabupaten Muratara, karena perusahaan mengeruk keuntungan sementara masyarakat dirugikan, terbukti bayak tenaga luar dari Muratara yang bekerja di perusahaan perusahaan tersebut dan belum mencapai 70% penduduk lokal yang bekerja di perusahaan perusahaan tersebut

 

” Kami dari kuasa hukum pemerintah Kabupaten Muratara akan berusaha memintak Kepda perusahaan yang belum bayar pajak, agar segera melakukan kewajiban mereka, sangat disayangkan uang sebesar 2.7 triliun seharusnya milik Pemkab Muratara,untuk pembangunan tapi pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka, sementara jalan hancur kerna mobil perusahaan mengangkut hasil melebihi kapasitas ” kata Edward .pada hari selasa. ( 27/04/2021)

Dia juga menegaskan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara agar bersinergi dengan Pemkab Muratara, segerah melunasi segala tunggakan

” Kepada semua perusahaan agar segerah melunasi tunggakan pajak, dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Muratara, kalu tidak mau segera angkat kaki dari Muratara, karena kalian yang mendapat keuntungan dan pemerintah dan rakyat muratara hanya jadi penonton ” tegasnya

 

Dan juga kepada perusahaan yang oper alih (tekover) harus melaporkan ke pemerintah jangan diam diam, nanti kalau ada masalah melapor ke pemerintah, tutup sajalah perusahaan seperti itu, lanjut Edward

” Kita lihat PT. Lonsum Sudah dua Ribu hektar (2000) pelebaran lahan tanpa izin , terbukti izin usahanya cuma lima ribu ( 5000) hektar, setalah di cek ke dinas pertahanan nasional, sudah 7 hektar, jadi yang dua ribu hektar itu tidak ada izin nya ” tambahnya Edward

Sementara wakil ketua karang taruna kecamatan Rupit, Herman plani, mendengar hal itu sangat menyayangkan Kepda perusahaan yang tidak wajib pajak, seharusnya mereka lebih mengerti aturan dan UUD, tapi mereka tidak takut dan mereka tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai pengusaha

” Saya minta Kepada seluru perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muratara, agar segerah mengutamakan putra daerah, sehingga mencapai 70% dalam aturan kesepatan harus tenaga asli orang penduduk lokal untuk mengurangi angka pengangguran, dan juga kami mengutuk keras Kepada perusahaan yang tidak taat aturan, apalagi tunggakan pajak sudah mencapai 2.7 triliun, itu sudah cukup untuk pembangunan infrastruktur yang ada dikabupaten muratara ” jelasnya HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here