Muratara,BRS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Kabupaten MusiRawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (sumsel), Gelar Rapid tes sebagai deteksi dini dan memastikan kesehatan seluruh pegawai atau perangkat dan komisioner Bawaslu dalam upaya pencegahan Covid -19 di Sekretariat Bawaslu.Juma’at (3/7/2020)
Untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), maka Bawaslu Kabupaten Muratara melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19.
Rapid tes ini dilakukan berdasrkan surat edaran sekjen Bawaslu Republik Indonesia (RI) yang mengintruksikan harus dilakukan rapid tes
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, melalui Devisi Sumber Daya Manusia (SDM), Paulina mengatakan, Rapid test ini dilakukan terhadap Komisioner hingga PKD se Kabupaten Muratara, dengan jumlah total 130 orang. Rapid test Covid-19 ini diwajibkan, sebelum melakukan verifikasi virtual calon independen.
“Tentunya keluarga besar Bawaslu Kabupaten Muratara mengharapkan hasil negataif pada tes Covid-19 ini. Karena pada praktiknya sudah menerapkan berbagai aturan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah”ucap Paulina.
Dengan adanya Deteksi dini melalui Rapid tes harapan saya semua sehat dan terhindar dari Covid -19 maka kimi dari kelurga besar bawaslu muratara harus mematuhi protokol kesehatan yang di buat oleh pemerinta.
Berbagai aturan protokol yang sudah diterapkan oleh Bawaslu seperti pemakaian handsanitizer, penyemprotan disienfaktan, menggunakan master dan pengukuran suhu tubuh.jelas Paulina. HER