MusiRawas,BRS-Simpang siur terbang kemana PAD MusiRawas 40-46 miliar dilansirkan media cetak dan online beberapa hari ini,akibat tidak aktifnya perusahaan perkebunan melengkapi perizinannya Penyebab kesengajaan atau kelalaian pelayanan ASN, bila perusahaan bandal lengkapi syarat artinya mereka sengaja merugikan Daerah Usir aja perusahaan perkebunan mereka dari wilayah MusiRawas “ujar Ali Mu’ap Koordinator L-KPK MusiRawas Sumatera Selatan pada media, Sabtu (4/7/2020)
Seiring sudah dilansir oleh media Online dan Cetak akibat berlarut -larut mereka urus izin sampai 7 tahun barang tentu merupakan Investor nakal kita Harapkan Pemrintah Daerah harus tegas pada perusahaan tersebut jangan kasih waktu pemerintah Daerah buat laporan kepusat Secara terbuka jangan ngomong sudah dilapor mana registrasi surat kecil selama 7 tahun pemerintah ini ada manegemen bukan asal bicara sudah di peirngati buktinya mana “kata Ali Mu’ap
Perusahaan perkebunan PT Elvan Lestari yang ada diWilayaah Kecamataan Tua Negeri Kabupaten MusiRawas Sumatera Selatan sudah Pro aktif di Pemerintah Kecamatan selalu berikan laporan Kemudian pengurusan HGU masih dalam pengurasan laporan Mereka pada kita” Ucap Cristian Arganii Camat Tua Negeri pada media
Menurutnya kepengurusan HGU itu berjarak mulai izin lokasi ,izin pembebasan dan terakhir HGU tidak muda itu semua ada kewenangan pusat dan kewenagan Daerah menurut kami PT Elvan Lestari mereka sangat cepat dalam administrasi tutupnya Dian