Bakar hutan Tiga Warga di amankan Tim Beruang Polres Mura Muratara

0
117

MURATARA,BRS – TIm Beruang Kapolres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), amankan tiga orang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan diwilyah hukum Polres Muratara kronologis Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 15.00 wib.

Akibat pembakaran lahan yang dilakukan oleh ke tiga orang atas nama Wardoyo (60) bin Satro Utama warga Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas, Nanag (48) Bin Samsul Bahri warga Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas dan Wahyudi (31) Bin Waris Warga Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas. Dimana ketiga warga tersebut berasal d9ari Kabupaten Musi Rawas dan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun Berita Rakyat silampari. Com bahwa 2 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai biang dari pembakaran lahan tersebut. Dimana 2 orang tsebut, Yakni: Arif (44) warga Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya, dan Eko (55) warga Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan kanit pidsus Ipda Dedy Kurniawan menyatakan, ‘penangkapan tiga pelaku ini berdasarkan informasi kebakaran. Tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan olah TKP ternyata benar’

“Satuan polres Muratara langsung melakukan pengecekan di lokasi kebakaran lahan dan ditemuai ada tiga orang pelaku pembakaran dan langsung kita amankan, dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 3 korek api, 3 buah tank semprot air, dan kayu yang dibakar,” Ucap Kapolres Muratara AKBP AKBP Eko Sumaryanto pada Media, Kamis (8/4/2021)

Kemudian tim bersama BPN mengukur lahan menggunakan GPS diketahui lahan yang terbakar seluas 2,8 hektar, sedangkan yang belum sempat dibakar (masih dalam keadaan hamparan kayu/ranting) sebesar 1,2 hektar.

Dari keterangan ketiga pelaku juga mengakui bahwa mereka disuruh saudara Eko (DPO) untuk membuka lahan sekaligus membakar lahan yang akan dijadikan kebun sawit dengan upah per orangnya 100ribu (setiap hektar), dengan luas lahan seluruhnya lebih kurang 4 hektar.

“Ketiganya mengakui membakar lahan yang sudah mereka tebas dengan menggunakan korek api jenis gas milik masing masing pelaku,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan ketiganya makanakan dikenakan pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan penyertaan Jo pasal 56 KUHP.

Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” pungkasnya.

Salah serorang pelaku Wardoyo (60), mengakui perbuatan mereka melakukan pembakaran lahan atas dasar disuruh oleh pemilik lahan yang mana mereka bekerja sebagai buru harian lepas.

“Kami ini hanya buru harian lepas. Dan bekerja upahan menyemperot lahan yang diupah Rp. 100 ribu/hari. Nah disaat itu pemilik lahan meminta tolong untuk membakar. Karna kami bekerja jadi kami ikuti saja,” ungkaopnya HER

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here