Banyak Perusahaan di Muratara tidak melengkapi ke wajiban

0
178

Muratara,BRS – Sejak terbentuk Kabupaten MusiRawas Utara sudah 7 tahun Pemerintah masih lemah mengambil kebijakan sebelum nya hingga beberpa pendapatan yang semestinya menjadi PAD MusiRawas Utara tak kunjung didapat.

Dengan Fasilitas Pihak Kejaksaan baru bangun PAD Rp. 29 Miliar terselamatkan tetapi karena masih banyak perusahaan yang beroperasi memcapai 44 perusahan tidak melengkapi kewajibanya pada Pemerintah Kabupaten Muratara

Sementara Instansi Terkait yang menangani Bapenda Muratara tidak dapat ditemui dan kabid terkait tidak dapat memberikan keterangan nya pada Media

Kuasah Hukum Pemerintah Kabupaten Muratara, Edwar Atoni SH MM, mengatakan “tetang pajak BPHTB maupun pajak Retribusi pihak perusahaan yang tidak melakukan pembayaran pajak atau nunggak sebagai wajib pajak sangat merugikan Daerah “Ujarnya pada Media,Senin(19/4/2021)

Sementara pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten MusiRawas Utara telah membuat surat dan disampaikan kepihak perusahaan melalaui Badan Pendapatan Daerah yang telah dilayangkan pada pekan lalu kesetiap perusahaan.

“Tujuanya bahwa pemerintah daerah meminta etikat baik perusahaan dalam penyelesaian kewajiban mereka sebagai wajib pajak,”ungkap nya.

Disinggung mengenai perusahaan yang menunggak pajak, diantaranya Perusahaan salah satu perusahaan perkebunan terbesar , yang mana perusahaan ini telah melakukan tekover atau akuisisi membeli perusahaan target hingga saat ini belum melakukan sama sekali melapor kepemerintah Daerah.

“Bahkan nilai nunggak pajak perusahaan tersebut lebih dari Rp. 40 Miliyar,” ujarnya

Berkaitan dengan perpajakan , bahkan dirinya sampaikan beberapa Perusahaan lainya yang menunggak pajak atau tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Diantaranya perusahaan, Perusahaan Srilayah, PT. Agro Muara Rupit (AMR), PT. Agro Rawas Ulu (ARU) dan PT. Dendymarker Indah Lestari yang belum berkontribusi secara maksimal ke pemerintah Daerah Muratara.

“Terkait pajak ini, tetap akan kami kejar sampai kapanpun. Baik mengenai perizinan maupun pajak jual beli,” tutur nya

Sementara itu, Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Muratara, melalaui Kabid Pendapatan Daerah, Rahmat mengatakan bahwa pihak tidak mengetahui dan bukan bidangnya.

“Dindo bukan bidang saya terkait pendapatan pajak perusahaan. Tapi penghasilan PBB baru saya. Silakan koordinasi dengan. Kawan masuk kedalam tumi bidangnya atau pak alam,” ucapnya enggan memberikan keterangan.

Disinggung mengenai, apakah sebab dan penyebab perusahaan yang ada di Muratara sampai lalai memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak dirinya juga tetap menolak tidak dapat memberikan keterangan.

Namun saat disindir kembali mengenai Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dirinya juga mengelak tidak ingat rincian, baik secara kalkulasi maupun target tahun 2020 lalu. Dengan alasan bahwa Muratara terdapat 82 desa dari tujuh kecamatan selain itu staf dirinya lagi ikut Kaban rapat.

Ketidak ingatan dan dirinya termasuk capaian PBB serta target PBB tahun 2020 lalu dirinya juga katakan tidak ingat dan takut salah.

Diketahui secara umum, Pajak terbagi beberapa aitem baik pajak Retribusi, PPH maupun PPN yang juga terdapat dalam pajak BPHTB. Yang bahkan terinci kembali dalam pajak penyusutan dilakukan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here