DPRD Muratara Gelar rapat denggarkan penyampian 11 anggota nya

0
128
Muratara BRS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Musi Rawas Utara mengadakan rapat,  mendengarkan penyampaian  11 anggota DPRD yang mengaju hak interplasi terkait anggaran  yang disampaikan oleh pemeritah Daerah Rapat berlangsung di gedung paripurna DPRD kabupaten Muratara di hadiri ketua DPRD Muratara efriyansyah SOS , Wakil ketua Amri Sudaryono  dan 18 anggota DPRD kabupaten Muratara,Kamis (17/12/2021) sekira pukul 11: 30 wib
Ketua DPRD Efriyansyah S.O.S yang langsung memimpin rapat juga mendengarkan sampaian 11 anggota DPRD atas hak interplasi kepada Pemerinta daerah kabupaten Muratara
Ketua DPRD Muratara Efriyansyah juga  menyampaikan , berdasarkan hasil rapat padan musyawarah DPRD Muratara, yang dilaksanakan pada Selasa (30/11) lalu. Bahwa rapat DPRD yang digelar pada hari ini, mendengarkan penjelasan pengusul atas usul hak interpelasi.
Dijelaskan, berdasarkan pasal 167 ayat 1 Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 5 orang anggota DPRD Kabupaten/kota.
“lebih dari satu fraksi DPRD Kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang” kata Ketua DPRD Kabupaten Muratara  Efriyansyah.
Berdasarkan pasal 70 ayat 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tantib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa usul pelaksanaan mengenai hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan mengenai Pemerintah Daerah, diajukan anggota DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna.
Anggota DPRD Muratara Andika menyampaikan bahwa hak usulan interpelasi berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 24 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Muratara, pasal 72 ayat 1 menyatakan bahwa usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi Undang – Undang mengenai pemerintah daerah diajukan DPRD kepada Pembina DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna
Selanjutnya pada pasal 73 ayat 1 huruf A menyatakan, bahwa rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi. Dilakukan dengan tahapan pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi.
“Rapat paripurna DPRD, Kami sampaikan penjelasan pengusul atas hak interpelasi DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai berikut” jelasnya.
Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki ekspektasi yang tinggi ketika mendengar keputusan Menpan RB nomor 606 tanggal 21 April 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara berjumlah 1106 dengan rincian 986 orang tenaga guru PPK. 51 orang tenaga kesehatan dan 69 orang tenaga teknis.
Ketika saudara Musi Rawas Utara ketiga saudara Bupati Musi Rawas Utara berkirim surat ke Kementerian Menpan RB sebanyak 2 kali yaitu tanggal 12 Juni 2021 dan tanggal 21 Juni 2021 dengan perihal yang sama yaitu permohonan pengurangan atau pembatalan formasi CPNS dan P3K dengan alasan sebagai berikut.
Bahwa struktur APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2021 tidak memungkinkan untuk penggajian P3K karena masalah pada penerimaan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas Utara ingin mempertahankan rasio belanja rutin pegawai sebesar 38% karena Kabupaten Musi Rawas Utara daerah otonomi Baru 3 jika Kabupaten Musi Rawas Utara menerima formasi P3K sebanyak 986 orang akan membebani APBD kurang lebih 82 miliar sehingga berdampak pembangunan infrastruktur HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here