Polres Muratara mediasi sengketa Masyarakat dengan Pihak PT. Lonsum

0
173
Muratara ,BRS – Sengketa lahan antara Masyarakat Desa Bingin teluk dengan   PT Lonsum berakhir Mediasi  di Mapolres Muratara, tanah milik masyarakat Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Muratara di seroboti oleh PT . Lonsum Tbk
AKBP Eko Sumaryanto S.I.K dan di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Toni Saputra juga   beberapa warga masyarakat Bingin Teluk , Ahli waris  Aipi Gustori , Pihak Adpokasi Herdiasyah , Beberapa Pejabat dari PT Lonsum dan Juga Danramil MLM Kapten Jati Priono ,  pada hari Senin ( 20/12/2021) sekira pukul 11: 30 wib
Tanah  milik warga Desa Bingin Teluk seluas 13 H dari tahun 2005 sampai tahun 2021 belum ada titik temu , bahkan sudah beberapa kali mengadakan pertemuan , pertemuan pertama ke pemkab Muratara pihak PT Lonsum belum juga menunjukan bukti jual beli kepada masyarakat ,pertemuan kedua ke DPRD Muratara juga tidak bisa memberikan bukti jual beli  dan hari ini mediasi ke Mapolres Muratara namun pihak PT Lonsum belum juga bisa menunjukan bukti – bukti atas tuntutan ahli waris atas jual beli tanah mereka
Sebagai ahli waris atas tanah yang di ambil oleh PT Lonsum Aipi Gustori mengatakan , sudah beberpa kali mengadakan pertemuan dengan perusahaan atas hak tanah yang diambil oleh Perusahaan namun sampai sekarang belum juga ada niat baik dari perusahaan
Aipi juga menegaskan kepada PT .Lonsum agar segerah menunjukan bukti jual beli , karena menurut mereka tanah milik orang tamereka belum pernah di jual kepada siapapun
” Hasil mediasi kita pada hari ini menemukan tiga (3) poin  pertama(1), perwakilan masyarakat meminta kepada PT . Lonsum TBK agar dapat menunjukan dokumen histori pembayaran ganti rugi lahan (kesh vouhcer) tersebut atas nama zainudin bin Sola alm , dalam jangka waktu terhitung sejak di buatnya kesepakatan ini, bahwa dalam pertemuan mediasi tersebut , PT Lonsum hanya membawa cyopi HGU dan belum dapat memperlihatkan cest voucher dan kronologis yang di minta ahli waris sdr Zainal (alm) .
Yang kedua (2), apabila PT . Lonsum tidak bisa menunjukan bukti yang diminta dan  tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan  ,maka kami ahli waris membuat laporan penyerobotan lahan masyarakat ke Polres Muratara . Yang ke tiga (3) Pihak PT . Lonsum dan keluarga ahli waris akan berkomunikasih langsung tidak ada mediasi lagi ” kata Aipi
Sementara itu Dari kuasah Hukum Pihak masyarakat Herdiasyah mengatakan , sesuai kesepakatan bersama pada seminggu yang lalu mediasi di Polres Muratara dan semua berjalan dengan lancar , rapat mediasi dipimpin langsung bapak Kapolres , sudah ada beberpa kesepakatan
” Untuk langkah – langkah kedepan ketika proses ini dari PT . Lonsum tidak bisa menunjukan bukti bukti voucher yang kita minta selama lima (5) hari kedepan maka kita akan melakukan proses hukum dan akan melapor ke polres Muratara ” jelasnya
Hasil mediasi pada hari ini tidak ada merugikan kedua belah pihak, lanjut Herdiasyah
” Saya minta kepada pihak PT. Lonsum untuk segerah menunjukan voucher pembayar , apabila dalam waktu yang sudah di sepakati pahak PT .Lonsum tidak juga bisa membuktikan maka kami akan memproses secara hukum dan UUD yang berlaku di negara kita ,saya juga dari pengacara masyarakat untuk mencari jalan seadil adil nya dari pihak PT. Lonsum ” tegasnya
Disisi lain Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra mengatakan Untuk hasil mediasi pada hari ini pihak masyarakat meminta kepada PT .Lonsum untuk menunjukan bukti voucher jual beli tanah namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukan  dan diberi limit waktu lima (5) hari kedepan
” Apa bila pihak PT. Lonsum dalam limit yang sudah di tentukan tidak bisa juga menunjukan atau membuktikan voucher jual beli atas tanah milik masyarakat maka pihak masyarakat akan melapor ke Polres Muratara , bahwa PT. Lonsum Menyerobot lahan milik warga ” jelas  kasat HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here