Medan , BRS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memaparkan kronologi kasus dugaan jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan.
Terungkap, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi harus membayar dengan jumlah tertentu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin di masyarakat. Vaksinasi itu dilakukan setelah memberikan imbalan tertentu.
Dari informasi itu, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus secara terpadu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan pada Selasa (18/5/2021).
Vaksinasi itu dilakukan oleh beberapa orang dengan 2 orang tenaga vaksinator yang dikoordinir seseorang yang kumpulkan masyarakat.
Dijelaskannya, SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat tersebut dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250.000 per orang.
Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, yakni dr. IW.
Vaksin tersebut, lanjut Panca, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Namun, bukannya diberikan kepada yang berhak, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.
Total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang.
Selain dengan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyutikkannya kepada masyarakat https://regional.kompas.com/