LUBUKLINGGAU, BRS – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan, Jon Heri, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan paket kerja sama publikasi dengan perusahaan pers. Skema kerja sama yang selama ini berjalan perlu ditinjau kembali agar lebih proporsional, transparan, dan sebanding dengan biaya operasional serta kewajiban administrasi yang harus ditanggung perusahaan media,Selasa(20/10/2026)
Menurut Jon Heri, kerja sama antara pemerintah daerah dan media tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kegiatan publikasi atau penyebarluasan informasi pemerintahan. Lebih dari itu, kemitraan tersebut harus mampu mendukung keberlangsungan perusahaan pers sekaligus menjaga kualitas pemberitaan dan independensi jurnalistik.
Besaran kerja sama yang disebutnya masih berkisar Rp500.000 untuk setiap media. Sementara itu, biaya pengurusan administrasi perusahaan, termasuk pembuatan akta atau dokumen melalui notaris yang disebut mencapai Rp3.500.000 per tahun, menjadi beban tersendiri bagi pengelola media.

“Kalau nilai kerja sama hanya Rp500.000, sementara biaya pengurusan dokumen perusahaan melalui notaris saja bisa mencapai Rp3.500.000 per tahun, tentu perlu ada evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai perusahaan media dituntut memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan kewajiban publikasi, tetapi nilai kerja samanya tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan,” demikian Jon Heri.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola kerja sama publikasi pemerintah perlu dibangun dengan perhitungan yang rasional. Pemerintah daerah berhak menetapkan persyaratan bagi media yang ingin menjalin kemitraan, tetapi persyaratan tersebut idealnya disertai kebijakan anggaran yang terukur, mekanisme yang jelas, serta indikator kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jon Heri berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada jumlah perusahaan media yang terdaftar sebagai mitra, tetapi juga memperhatikan kualitas, profesionalisme, jangkauan pembaca, konsistensi pemberitaan, dan kepatuhan perusahaan pers terhadap ketentuan yang berlaku.
Kerja Sama Bukan Berarti Membungkam Kritik
Di sisi lain, Jon Heri mengingatkan seluruh perusahaan pers agar tidak menjadikan kerja sama dengan pemerintah sebagai alasan untuk mengurangi daya kritis terhadap kebijakan publik.
Baginya, kemitraan antara media dan pemerintah harus ditempatkan secara proporsional. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat, sedangkan media memiliki tanggung jawab profesional untuk mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi publik, serta mengungkap persoalan yang membutuhkan perhatian.
“Walaupun sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, media tidak boleh kehilangan independensinya. Fungsi kontrol sosial harus tetap berjalan. Pers harus berani menyampaikan kritik yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara profesional merupakan bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik, mendorong transparansi, dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Karena itu, hubungan pemerintah dan media semestinya tidak dibangun atas dasar saling menguntungkan secara sepihak. Kemitraan yang sehat harus memberikan ruang bagi media untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan, sekaligus mendorong pemerintah semakin terbuka terhadap kritik dan masukan.
Pers bukan sekadar corong kegiatan seremonial pemerintah. Pers juga merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi, menyampaikan suara masyarakat, dan memastikan kekuasaan publik tetap berada dalam pengawasan.
Pemkot Lubuklinggau Siapkan Klasifikasi Kerja Sama Media
Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Lubuklinggau, H. Rahmat Hidayat atau yang dikenal sebagai Yoppy Karim, menyampaikan bahwa pemerintah kota telah melakukan studi tiru ke daerah yang dinilai berhasil dalam pengelolaan kerja sama dengan perusahaan media.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam sambutan tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau berencana menyusun klasifikasi atau tingkatan kerja sama bagi media. Skema ini diarahkan agar perusahaan pers yang menjalin kemitraan dapat dinilai berdasarkan kriteria dan capaian yang lebih terukur.
Rencana tersebut menjadi salah satu langkah yang patut dicermati, terutama dalam upaya membangun sistem kemitraan yang lebih tertib, profesional, dan transparan.
Melalui klasifikasi tersebut, setiap media nantinya berpotensi memiliki kategori kerja sama berdasarkan persyaratan tertentu, termasuk aktivitas jurnalistik, konsistensi produksi berita, kapasitas perusahaan, serta pemenuhan kewajiban administrasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota juga menyinggung kemungkinan adanya target pemberitaan dalam periode bulanan atau tahun anggaran, dengan contoh target hingga 200 berita. Namun, jumlah tersebut perlu diperjelas lebih lanjut melalui aturan tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara pemerintah dan perusahaan pers.
Jika diterapkan, sistem klasifikasi hendaknya tidak hanya berorientasi pada kuantitas berita. Kualitas jurnalistik, akurasi informasi, keberimbangan, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta manfaat pemberitaan bagi masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.
Sebab, banyaknya berita yang dipublikasikan belum tentu secara otomatis mencerminkan kualitas kerja jurnalistik. Berita yang akurat, mendalam, dan berdampak bagi kepentingan publik harus tetap mendapat tempat dalam penilaian profesional terhadap media.
Di samping itu, persyaratan administrasi dan teknis perlu disusun secara jelas, terbuka, serta diterapkan secara konsisten kepada seluruh perusahaan media yang memenuhi ketentuan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa klasifikasi kerja sama tidak mengganggu kebebasan redaksi atau menjadikan target pemberitaan sebagai instrumen untuk mengarahkan isi berita. Kerja sama publikasi pemerintah harus tetap menghormati independensi pers dan tidak mencampuri keputusan jurnalistik yang menjadi kewenangan redaksi.
SMSI Lubuklinggau Apresiasi Dukungan Pemerintah
Ketua SMSI Kota Lubuklinggau, Ali Muap, S.M., S.H., yang disebut telah dikukuhkan oleh Wali Kota Lubuklinggau, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah kota dalam membangun hubungan kemitraan dengan SMSI dan perusahaan media siber.
Dukungan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan insan pers, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kerja sama yang lebih baik bagi perusahaan media yang beroperasi di Kota Lubuklinggau.
Bagi SMSI, keberadaan organisasi perusahaan media siber tidak hanya berkaitan dengan penguatan jejaring antar perusahaan pers, tetapi juga dengan upaya mendorong profesionalisme, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta membangun ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab.
Ali Muap juga menyampaikan apresiasi melalui pantun dalam kesempatan tersebut. Penyampaian pantun itu menjadi bentuk penghormatan dan ungkapan kebersamaan dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers.
Meski demikian, sinergi yang baik perlu diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sebatas seremoni dan pernyataan dukungan. Kepastian mekanisme kerja sama, keterbukaan persyaratan, kejelasan anggaran, serta penghargaan terhadap profesionalisme perusahaan pers menjadi bagian penting dalam membangun kemitraan yang berkelanjutan.
Jangan Hanya Menuntut Profesionalisme, Perhatikan Juga Keberlangsungan Media
Persoalan paket kerja sama media dengan pemerintah daerah pada akhirnya menyangkut dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan keberlangsungan perusahaan pers.
Pemerintah tentu memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap belanja publikasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, aturan pengadaan atau mekanisme belanja yang berlaku, serta prinsip efisiensi dan transparansi. Di sisi lain, perusahaan media juga harus memenuhi persyaratan hukum, menjaga kualitas produk jurnalistik, dan menjalankan usahanya secara profesional.
Namun, profesionalisme tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan dokumen dan jumlah berita yang dipublikasikan. Pemerintah dan perusahaan pers perlu membangun kesepahaman tentang nilai kerja sama, ruang lingkup layanan, indikator kinerja, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Evaluasi terhadap paket kerja sama menjadi penting agar tidak muncul kesenjangan antara beban administrasi, biaya operasional, dan nilai kontrak yang diterima perusahaan media.
Pada saat yang sama, peningkatan nilai kerja sama pun harus didasarkan pada kebutuhan publikasi yang nyata, perencanaan anggaran yang sah, dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publikasi digunakan, media mana yang menjadi mitra, apa saja ruang lingkup pekerjaannya, serta bagaimana hasil kerja sama tersebut dievaluasi.
Kerja sama media dan pemerintah daerah tidak berhenti pada urusan kontrak dan pembayaran. Kemitraan tersebut harus mampu menghasilkan informasi publik yang berkualitas, memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan, serta memperkuat demokrasi di daerah.
Pesan yang perlu menjadi perhatian bersama sangat jelas: pemerintah membutuhkan media yang profesional, sedangkan media membutuhkan tata kelola kemitraan yang adil dan transparan. Namun, independensi pers tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar demi sebuah kontrak kerja sama.
Apabila evaluasi dilakukan secara terbuka dan berorientasi pada kepentingan publik, kerja sama antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan perusahaan pers diharapkan dapat berkembang menjadi kemitraan yang sehat, profesional, dan saling menghormati.
Persoalan paket kerja sama media dengan pemerintah daerah pada akhirnya menyangkut dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan keberlangsungan perusahaan pers.
Pemerintah tentu memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap belanja publikasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, aturan pengadaan atau mekanisme belanja yang berlaku, serta prinsip efisiensi dan transparansi. Di sisi lain, perusahaan media juga harus memenuhi persyaratan hukum, menjaga kualitas produk jurnalistik, dan menjalankan usahanya secara profesional.
Namun, profesionalisme tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan dokumen dan jumlah berita yang dipublikasikan. Pemerintah dan perusahaan pers perlu membangun kesepahaman tentang nilai kerja sama, ruang lingkup layanan, indikator kinerja, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Evaluasi terhadap paket kerja sama menjadi penting agar tidak muncul kesenjangan antara beban administrasi, biaya operasional, dan nilai kontrak yang diterima perusahaan media.
Pada saat yang sama, peningkatan nilai kerja sama pun harus didasarkan pada kebutuhan publikasi yang nyata, perencanaan anggaran yang sah, dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publikasi digunakan, media mana yang menjadi mitra, apa saja ruang lingkup pekerjaannya, serta bagaimana hasil kerja sama tersebut dievaluasi.
Dengan demikian, kerja sama media dan pemerintah daerah tidak berhenti pada urusan kontrak dan pembayaran. Kemitraan tersebut harus mampu menghasilkan informasi publik yang berkualitas, memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan, serta memperkuat demokrasi di daerah.
Apabila evaluasi dilakukan secara terbuka dan berorientasi pada kepentingan publik, kerja sama antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan perusahaan pers diharapkan dapat berkembang menjadi kemitraan yang sehat, profesional, dan saling menghormati.Dian


