Oleh: Adv. Kemas Mahmud Salim, S.H.
Ada potensi pendapatan daerah yang mungkin selama ini belum digarap secara maksimal oleh sejumlah pemerintah daerah, yakni pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) untuk penempatan infrastruktur jaringan komunikasi, termasuk tiang penyangga kabel fiber optik milik perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi (provider).
Di tengah kebutuhan anggaran pembangunan yang terus meningkat, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah harus berani berinovasi, memetakan aset yang dimiliki, dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sah tanpa membebani masyarakat kecil.
Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat berdirinya infrastruktur komunikasi, tetapi tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari pemanfaatan aset daerahnya.
Mojokerto Memberikan Pelajaran Penting
Kota Mojokerto menjadi salah satu contoh yang patut diperhatikan. Pada 5 Agustus 2026, Pemerintah Kota Lubuk Linggau melakukan studi benchmarking ke Kota Mojokerto untuk mempelajari optimalisasi PAD melalui pemanfaatan Ruang Milik Jalan sebagai lokasi penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi. Informasi tersebut diberitakan oleh kanal resmi Pemerintah Kota Mojokerto.
Fakta ini menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan untuk infrastruktur telekomunikasi telah menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pendapatan daerah. Pemerintah Kota Mojokerto juga menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pendekatan pembiayaan kreatif dan inovatif.
Artinya, infrastruktur jaringan komunikasi tidak semata-mata harus dipandang sebagai sarana penunjang konektivitas digital. Apabila menggunakan ruang atau aset yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemanfaatannya juga perlu dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Tiang Provider Bisa Menjadi Peluang PAD
Perkembangan teknologi digital membuat jaringan internet semakin dibutuhkan. Perusahaan penyedia layanan komunikasi terus memperluas jaringan hingga ke kawasan permukiman, pusat perdagangan, perkantoran, dan wilayah pedesaan.
Di balik perkembangan itu, terdapat pertanyaan penting: sudahkah pemerintah daerah mendata seluruh penggunaan ruang milik jalan dan aset daerah oleh perusahaan penyedia jaringan komunikasi?
Pendataan tersebut perlu mencakup jumlah tiang, jalur kabel, lokasi pemasangan, identitas perusahaan, status perizinan, serta dasar penggunaan ruang yang dimanfaatkan.
Jika ditemukan penggunaan ruang milik daerah yang dapat dikenai pembayaran sesuai ketentuan, pemerintah harus memastikan hak daerah dikelola secara optimal. Potensi penerimaan itu harus dihitung berdasarkan dasar hukum, jenis pemanfaatan, luas atau panjang ruang yang digunakan, serta tarif yang berlaku.
Dengan demikian, potensi PAD tidak hanya dibicarakan dalam rapat anggaran, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui data dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Hanya Mengejar PAD, Dasar Hukumnya Harus Jelas
Upaya meningkatkan pendapatan daerah tentu penting. Namun, pemerintah tidak boleh menetapkan pungutan secara sembarangan kepada perusahaan provider.
Setiap penerimaan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah perlu membedakan antara pajak daerah, retribusi daerah, dan pembayaran atas pemanfaatan barang milik daerah atau ruang milik jalan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mengkaji peraturan daerah, ketentuan pengelolaan barang milik daerah, perizinan pemanfaatan ruang milik jalan, serta regulasi sektor telekomunikasi yang berkaitan dengan infrastruktur jaringan.
Jangan sampai niat menggali PAD justru menimbulkan persoalan hukum karena pungutan tidak memiliki dasar yang sah. Sebaliknya, jangan pula karena kurangnya koordinasi dan pendataan, potensi penerimaan yang sebenarnya dapat dikelola secara legal justru terabaikan.
Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum, tetapi setiap potensi pendapatan yang sah juga jangan dibiarkan tanpa pengelolaan.
Saatnya Daerah Melakukan Audit Potensi
Pemerintah daerah, melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi pendapatan, pekerjaan umum, perhubungan, perizinan, dan pengelolaan aset, perlu bekerja bersama.
Setidaknya terdapat lima langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, melakukan inventarisasi seluruh tiang dan jaringan komunikasi yang menggunakan ruang milik jalan atau aset daerah.
Kedua, memeriksa perizinan dan status pemanfaatan ruang oleh masing-masing perusahaan provider.
Ketiga, mengidentifikasi dasar hukum serta skema penerimaan yang sah dan sesuai dengan karakteristik pemanfaatannya.
Keempat, membangun sistem pendataan dan pengawasan agar penggunaan ruang milik daerah dapat dipantau secara berkala.
Kelima, memublikasikan hasil pengelolaan penerimaan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui manfaat kebijakan tersebut bagi pembangunan daerah.
Langkah ini juga harus disertai koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun instansi pusat apabila kewenangan atas jalan, ruang, atau infrastruktur tertentu bukan berada pada pemerintah kabupaten atau kota.
Lubuklinggau, MusiRawas dan Muratara Perlu Menjadikan Ini Bahan Evaluasi
Kota Lubuklinggau, MusiRawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, persoalan ini layak menjadi agenda evaluasi bersama. Bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa pemerintah daerah selama ini kehilangan pendapatan, melainkan untuk memastikan apakah seluruh potensi yang sah sudah diidentifikasi dan dikelola secara optimal.
Jika Kota Lubuklinggau telah mempelajari praktik Kota Mojokerto, langkah berikutnya adalah menindaklanjuti hasil pembelajaran tersebut melalui kajian teknis, penataan regulasi, dan pendataan lapangan yang terukur.
Sementara itu, Muratara dan MusiRawas daerah lain dapat melakukan kajian serupa sesuai kondisi jaringan, status jalan, kepemilikan aset, dan kewenangan masing-masing.
Setiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, kebijakan yang berhasil di satu wilayah tidak bisa langsung disalin tanpa menyesuaikan dasar hukum, kondisi infrastruktur, serta kemampuan administrasi daerah.
Yang dibutuhkan adalah keberanian mengevaluasi, kemauan berkoordinasi, dan komitmen memastikan bahwa pemanfaatan aset publik memberikan manfaat yang sah bagi masyarakat.
PAD Bukan Sekadar Angka dalam APBD
Pada akhirnya, peningkatan PAD bukan tujuan yang berdiri sendiri. Pendapatan tersebut harus berujung pada pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan infrastruktur, penataan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jika pemanfaatan ruang milik jalan oleh perusahaan provider memang memiliki potensi penerimaan yang sah, pemerintah daerah perlu mengelolanya secara profesional. Jika belum ada dasar pemungutan yang memadai, pemerintah harus menempuh jalur regulasi yang benar, bukan menciptakan pungutan baru secara sepihak.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana aset publik dimanfaatkan dan apakah pemerintah telah mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan daerah.
Sudah saatnya pemerintah daerah melihat tiang provider bukan sekadar benda yang berdiri di tepi jalan, melainkan bagian dari ekosistem infrastruktur yang perlu ditata, diawasi, dan dievaluasi nilai manfaatnya bagi daerah.
Daerah yang mandiri secara fiskal bukan hanya daerah yang mampu membelanjakan anggaran, tetapi juga daerah yang cermat mengenali potensi, tertib mengelola aset, dan memastikan setiap rupiah penerimaan yang sah kembali memberi manfaat kepada masyarakat.
Catatan: Opini ini merupakan dorongan untuk evaluasi kebijakan. Besaran potensi PAD dari tiang atau jaringan provider di setiap daerah masih perlu dibuktikan melalui pendataan dan kajian resmi. Keberhasilan Mojokerto dalam optimalisasi pemanfaatan Rumija tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tiang provider dapat dikenai pungutan yang sama.


