Pelayanan cuci  darah RSUD Ogan Ilir tutup,diduga kelalaian

0
29

OGANILIR ,BRS  –  Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir telah sediakan Pelayanan kesehatan HD (hemodialisa) untuk masyarakat Kabupaten Ogan Ilir bahkan kabupaten lain yang membutuhkan untuk cuci darah.Pada tanggal 2 juni 2022 yang lalu,

RSUD Kabupaten Ogan Ilir membuka pelayanan cuci darah berjalan dengan baik dan lancar, cukup banyak bahkan dari kabupaten lain juga  di layani cuci darah di RSUD Kabupaten Ogan Ilir dengan pelayanan baik dan prima sesuai etika pelayanan kesehatan untuk masyarakat Sejak November tahun 2023 pelayanan HD di RSUD  OI untuk masyarakat sudah ditutup tidak melayani pasien cuci darah.informasi yang di dapat para  media indikasi kelalaian pelayanan HD mengakibatkan Pasien  meninggal

” Kami sangat  berharap RSUD Ogan Ilir masih melakukan pelayanan HD (cuci darah) untuk masyarakat yang memerlukan cuci darah seperti sebelumnya, dan jika pelayanan cuci darah tidak lagi di buka di RSUD Ogan Ilir tolong  para manajemen melakukan penjelasan jangan kecewakan Masyarakat sejak kapan dan apa penyebabnya Ucap salah satu Pasien cuci darah pada Media ,Rabu (14/8/2024)

Berhasil dihimpun, diduga kelalaian pelayanan RSUD Kabupaten Ogan Ilir terkait pelayanan Hemodialisa (HD) terhenti kuat dugaan sejak ada pasien pasien yang meninggal dunia sekitar bulan November 2023 yang lalu.

Adapun data insiden kronologis dugaan kematian para pasien Hemodialisis tersebut adalah :1. inisial J (47) alamat Kecamatan Tanjung Batu Ogan ilir Pasien dinyatakan meninggal dihadapan dokter perawat dan keluarga pasien.Sebab kematian suddent death ec hearth attack 2. Inisial AS (59) alamat Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir.Pasien dinyatakan meninggal dihadapan dokter perawat dan keluarga pasien karena pasien tidak membawa keluarga.Penyebab kematian sudden death ec cardiac arrest.  3. Inisial S (58) alamat Kecamatan Tanjung Raja Ogan.

Penyebab kematian cardiac arrest. Setelah kami telusuri cardiac arrest itu adalah berhenti nya jantung dan nafas secara tiba-tiba, jadi sepertinya ketiga pasien tersebut menderita penyakit jantung semua dan hal ini yang akan kami konfirmasikan kepada RSUD Ogan Ilir.

Berdasarkan dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.

Selain itu Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa pengaduan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke Pengadilan.

Menurut Jonkers sebagaimana di kutip J Guwandi, suatu kesalahan (schuld) mengandung 4 unsur yaitu :
1. Bahwa tindakan itu bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid)
2. Bahwa akibatnya sebenarnya dapat di bayangkan (voorzeinbaarheid)
3. Akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan (vermijdbaarheid)
4. Sehingga timbulnya akibat itu dapat dipersalahkan kepada si pelaku (verwijtbaarheid)

Menurut Petugas tempat pendaftaran poliklinik saat ditanya tentang pelayanan cuci darah untuk masyarakat yang membutuhkan apakah RSUD OI masih melayani!!!! Jawabnya mengatakan, nanti kita telpon dokter dulu ya pak. Setelah menelpon salah satu dokter petugas tersebut menjelaskan RSUD OI untuk saat ini tidak melayani pasien cuci darah karena sudah beberapa bulan yang lalu.

“saya tidak tau ya pak. Namun pasien yang cuci darah kami arahkan ke RS Aroyan.”ungkap pelayan singkat.saat di tanya para Media

Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir dr.Andi Novan belum dapat dikonfirmasi  melalui WhatsApp nya jam 12.34 Wib , rabu 14/8/2024 hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari Direktur RSUD SMSI Oi/ Dian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here