Peleno KPU Penetapan Syarat Paslon Pilkada Kabupaten MusiRawas dinyatakan Lengkap

0
136

MusiRawas,BRS-KPUD MusiRawas gelar rapat Pleno penetapan syarat Paslon di knyatakan lengkap dua Paslon Pilkada 2020 H2G-MULYANA dan RAMAH -SWARTI di Kabupaten MusiRawas Pleno berlangsung di BLK Muara Beliti Baru, Senin(14/9/2020)

Kedua Paslon dinyatakan lengkap dari tes Kesehatan RSMH Pelembang akan tetapi belum dicek pada dua berkas dalam penelusuran oleh pihak KPU MusiRawas Sumatera Selatan

” Seperti pada berkas RAMAH -SWARTI dalam kelengkapan berkas yang dianggap keabsyahan nya belum mendapat keyakinan pembuktian Seperti Unuversitas akan di verifikasikan Lembaga” kata Apandi Komisioner KPUD MusiRawas Bidang penyelenggaran pada media

” Waktu Verifikasih ini sangat Panjang mulai 14/9 S/d 22/9 2020 jangka waktu Verifikasi sangat di panjang semua Paslon dianggap lengkap tinggal lagi Verifikasi dari kita ” ungkapnya

“Dengan demikian, kedua bapaslon telah memenuhi syarat dan berhak melanjutkan pada tahapan pilkada selanjutnya,” sebut Apandi.

“hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon yang berkontestasi di Pilkada Mura 2020 tersebut, diterima pihaknya pada Sabtu (12/9), dari Ketua Tim Medical Check-Up (MCU) untuk Pilkada Serentak 2020 wilayah Sumsel di RSMH Palembang, dr Julius Anzar.

“Kesimpulan yang kami dapatkan melalui berita acara (BA) hasil pleno, yakni kedua bapaslon memenuhi syarat baik secara jasmani maupun rohani. Bahkan, keduanya juga dinyatakan tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan narkotika, serta tak terpapar Covid-19,” terang Apandi.

tahapan tes kesehatan tersebut, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Artinya, KPU Kabupaten Mura harus menerima BA hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan, untuk menetapkan para bapaslon lolos dari tahapan tes kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun,” ucap Apandi.

Sedangkan, untuk hasil rekam medis kedua bapaslon, lanjut Apandi, tidak bisa dibuka untuk publik dan hanya bisa diketahui oleh tim kesehatan serta KPU Mura saja, sebab hal itu merupakan dokumen yang dikecualikan.

“Kalau rekam medisnya bersifat rahasia, tak bisa diinformasikan. Sebab, dalam aturan ada tiga item dokumen yang dikecualikan, yakni daftar nilai di ijazah kandidat, hasil pemeriksaan kesehatan, serta dokumen B-1.KWK perseorangan,” ungkap nya.

Selanjutnya ditanggal 24 /9 2020 akan dilakukan penetapan No urut kedua Paslon masing -masing Paslon Pilkada MusiRawas Dian

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here